Keluarga juga Heran, Pengepul Barang Bekas itu Tiba-tiba ‘Gelap Mata’ Bacok Ibu Kandung

Bacok Ibu Kandung

topmetro.news – Pihak keluarga terdakwa Robin Nainggolan (32), warga Jalan Padang, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan yang hadir sebagai saksi di PN Medan mengaku heran. Tidak menyangka kalau terdakwa tega membacok ibu kandungnya.

Padahal jauh sebelumnya Robin dikenal pendiam, baik budi. Dan tidak kenal gengsi menjadi pengepul barang-barang bekas -istilah orang Medan: botot- untuk meringankan beban orangtua mencari nafkah.

“Kami juga heran kok bisa kek gitu abang itu,” kata Noper Nainggolan menjawab pertanyaan JPU di Cakra 3, Kamis (12/8/2021).

Karena perbuatan abangnya sudah keterlaluan, saksi pun membuat laporan pengaduan ke kantor polisi. “Sebelumnya ia (terdakwa) minta uang sama mamak. Kata mamak tunggu sebentar. Terus ia marah. Dibacoknya mamak. Kena perut mamak,” katanya.

Korban langsung lari keluar dari rumah menjerit minta tolong dan kemudian dibawa ke rumah sakit. “Mamak saya langsung kabur minta tolong. Sempat dijahit kurang lebih 30 jahitan,” ucapnya.

Terdakwa Orang Baik

Di bagian lain saksi mengakui kalau abangnya adalah orang yang baik dan tidak pernah berbuat kasar pada orangtua. Namun beberapa pekan belakangan sikap abangnya berubah jadi temperamen dan kadang tak terkendali.

“Ia dulu enggak kek gitu Pak Hakim. Dulu ia rajin membantu orangtua nyari botot. Baru-baru ini aja kayak gitu. Dulu ia mau bantu-bantu mamak ngambil botot nambah penghasilan,” katanya.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Mohammad Yusafrihardi Girsang, apakah terdakwa suka minuman beralkohol atau memakai narkoba, Noper langsung membantahnya.

“Nggak Pak. Paling nggak suka ia minum, apalagi narkoba. Ia pengangguran. Dulu kerja nyari botot. Entah kenapa sekarang ia jadi begitu,” pungkasnya.

Majelis hakim pun menunda sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Minta Uang ke Ibu

JPU dalam dakwaan menguraikan, Selasa (4/5/2021) sekira 14.00 WIB lalu, terdakwa tiba-tiba meminta uang kepada ibunya.

Namun karena kondisi perekonomian keluarga masih seret, korban mengatakan, sebentar lagi. Korban sempat pergi ke warung tetangga membeli kopi dan gula dan kembali ke rumah. Terdakwa Robin tampak duduk di tangga rumah sendirian.

Korban kemudian mencuci tangannya di kamar mandi. Namun terdakwa menghampiri ibunya dengan tangan memegang parang.

“Biarlah kau mati. Kau bukan mamakku,” kata terdakwa sesuai dakwaan dan langsung mengayunkan parang dan mengenai perut ibunya.

Robin Nainggolan kena jerat dengan pidana Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment