Mantan Walikota M Syahrial Ungkapkan Semula Rp2 M ‘Cost’ Agar Dugaan Suap ‘Lelang Jabatan’ Dihentikan

Mantan Walikota M Syahrial

topmetro.news – Giliran mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Senin petang (16/8/2021), menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa pemberi uang suap Rp1,6 miliar kepada penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju dan oknum advokat Maskur Husain.

“Waktu itu (di rumah dinas/rumdin Azis Syamsuddin) saya menghadapi psikotes sebagai calon petahana pada Pilkada Tanjungbalai dari Partai Golkar,” katanya lewat layar monitor video teleconference (vicon) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Menurutnya, Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin sebelumnya mengatakan akan memperkenalkan seseorang dan belakangan ia ketahui bernama Stepanus Robinson Pattuju, penyidik dari KPK.

Stepanus terlihat di pos penjagaan rumdin bersama salah seorang ajudan Azis Syamsuddin.

“Bro,” kata terdakwa menirukan ucapan Syamsuddin sembari memberikan isyarat dengan tangan memanggil Stepanus Robinson Pattuju. Stepanus ini masih berstatus tersangka juga selaku penerima uang suap.

Untuk beberapa saat mereka berempat, yakni Azis Syamsuddin, terdakwa, Stepanus Robinson dan ajudan ngobrol sebentar dan mempersilakan terdakwa untuk ngobrol dengan Stepanus. Sedangkan Azis kembali masuk ke dalam rumdin di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.

“Tahu setelah Robin menunjukkan kartu identitasnya sebagai penyidik di KPK. Saya juga memperkenalkan diri dari (sebagai Walikota) Tanjungbalai. Bertukar nomor HP terus cerita-cerita tentang KPK,” urainya menjawab cecaran JPU.

OTT di Labura

Ketika diminta penegasan sesuai keterangannya di BAP, terdakwa M Syahrial mengaku berasumsi bahwa Azis Syamsuddin memahami situasi dihadapinya selaku Walikota yang sedang diusut penyidik KPK terkait dugaan suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai pada 2019.

“Kebetulan ada informasi 10 Oktober 2020 sejumlah pejabat di Pemkab Labura kena OTT (Operasi Tangkap Tangan). Pemahaman saya, Azis Syamsuddin mengetahui kekuatiran saya. Beliau kemudian meminta saya menelepon tim. Saat itu saya langsung menelepon Robin,” katanya.

Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai itu meminta tolong kepada Stepanus Robin Pattuju mengusahakan bagaimana caranya agar Tim Penyidik KPK tidak sampai menyasar ke Kota Tanjungbalai.

Suap Rp2 M

M Syahrial juga mengungkapkan fakta hukum lainnya bahwa Stepanus Robin semula meminta ‘cost’ sebesar Rp2 miliar. Tujuannya agar penyidikan kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ berhenti. Namun kemudian muncul kesepakatan sebesar Rp1,4 miliar.

Terdakwa secara bertahap melalui ‘anggotanya’ secara bertahap mentransfer uang. Di antaranya lewat BRILink ke rekening bank seseorang bernama Riefka Amalia. Ia juga ada memberikan uang kontan maupun lewat transfer kepada Stepanus Pattuju sebesar Rp260 juta.

Dalam kesempatan tersebut tim JPU juga menanyakan apa penyebab terdakwa yakin kalau oknum penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju mampu menghentikan kasus dugaan korupsi berbau suap ‘lelang jabatan’ di Pemko.

“Akan dibicarakan dengan pimpinan KPK,” timpalnya menirukan ucapan Stepanus. Namun ketika dicecar kemudian nama pimpinan KPK dimaksud, imbuhnya, tidak ada disebutkan.

Membuat terdakwa percaya dengan kata-kata Stepanus Robin Pattuju di antaranya karena pernah cerita-cerita beberapa kasus dugaan korupsi di Tanah Air yang sempat ‘redup’. Seperti dugaan suap di Pemko Cimahi.

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Terdakwa M Syahrial sebelumnya kena jerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment