Dalam Rangka HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Sejumlah WBP Dapat Remisi

Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE pimpin upacara pemberian remisi

topmetro.news – Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE pimpin upacara pemberian remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021), di Aula Lembaga Pemasyarakatan Humbahas.

Rekapitulasi pemberian Remisi Umum (RU) diberikan kepada 489 orang. Dengan perincian Remisi Umum I 459 orang, Remisi Umum II 30 orang, dan yang langsung bebas 12 orang.

Turut hadir Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan SH MH Forkopimda Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH, Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, Kajari Humbahas Martinus Hasibuan SH, mewakili Dandim 010/TU Danramil 05 Doloksanggul, Kapten Inf Brigif BR Munte, Sekda Drs Tonny Sihombing MIP, Kepala Rutan Kelas II B Humbahas Revanda Bangun, dan sejumlah Pimpinan OPD.

Sambutan tertulis yang dibacakan Bupati Humbahas, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, pemerintah memberikan remisi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Serta telah memenuhi syarat sebagaimana amanat UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

Remisi Bukan Kemudahan

“Pemberian remisi bukan serta-merta bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan untuk cepat bebas. Tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi. Sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan mempunyai kesempatan, kesiapan budaya adaptasi tinggi dalam proses reintegrasi sosial,” kata Yasonna.

Menteri juga menyoroti kondisi negara yang masih berhadapan dengan wabah Pandemi Covid-19. “Saat ini, penyebaran Covid-19 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin masif dan meningkat. Hal ini perlu menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama. Untuk melakukan tindakan super ekstra dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Terutama pada Lapas, Rutan, dan LPKA,” katanya.

“Untuk itu kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran agar semakin meningkatkan kewaspadaan. Dan bekerja lebih ekstra dalam upaya menangani wabah Covid-19. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pada setiap aktifitas,” lanjut Yasonna.

Menkumham kemudia menyinggung masalah Lapas/Rutan yang kelebihan penghuni. Sehingga menjadi sumber permasalahan terhadap terjadinya penyimpangan-penyimpangan di Lapas/Rutan. “Masih banyak kita derigar adanya dugaan pengendalian dan peredaran narkoba. Penyalahgunaan ponsel, dan pungutan liar yang terjadi di dalam Lapas/Rutan. Yang semuanya berakar pada masalah kelebihan penghuni,” katanya.

Untuk itu, Kemenkum HAM bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya secara bertahap hingga Bulan Agustus 2021, telah melakukan upaya pemindahan narapidana. Khususnya kategori bandar dan ‘high risk narkotika’ sebanyak 664 narapidana ke beberapa Lapas Khusus, yang menerapkan sistem pengamanan super maksimum di Pulau Nusakambangan.

“Pemindahan ini merupakan bukti nyata bentuk kesungguhan dan komitmen institusi pemasyarakatan dalam upaya memutus mata rantai dan mencegah peredaran gelap narkoba di Lapas dan Rutan,” sebutnya.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment