Perampok Sopir Taksi Online di Medan Ditangkap Di Riau

sopir taksi online

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal, berhasil meringkus MIA (26) warga Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Helvetia seorang sindikat pelaku perampokan seorang sopir taksi online, Rabu (18/8/2021) dinihari.

Hal itu disampaikan Plt Kapolsek Sunggal, AKP P Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi pada Kamis (19/08) sekira pukul 15.00 wib.

Dijelaskan Budiman, peristiwa perampokan tersebut terjadi pada, Sabtu (14/08) sekira pukul 00.30 wib.

Saat itu, korban MI (42) warga Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal, mendapatkan orderan melalui aplikasi online.

Selanjutnya, korban menjemput penumpang tersebut di Jalan Binjai Km 12 Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Sesampainya di tujuan, terlihat tiga orang lelaki yang sudah menanti korban. Dua lelaki langsung masuk ke dalam mobil, sedangkan seorang tidak ikut.

Kedua lelaki, meminta korban agar mengantarkan ke seputaran pintu tol Jalan Orde Baru Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Sewaktu mendekat ke pintu masuk tol Sei Semayang, seorang pelaku menunjukkan sebuah rumah dan mengatakan kepada korban bahwa tujuannya telah terlewati.

Karena itulah, tutur Budiman, korban harus berbalik arah dan memperlambat laju kendaraannya.

Saat itulah, pelaku langsung menikam korban beberapa kali menggunakan pisau hingga luka mengeluarkan darah.

Mengetahui dirinya menjadi target perampokan, korban langsung keluar dari mobilnya untuk menyelamatkan diri hingga akhirnya pingsan dan ditolong oleh warga sekitar.

Sedangkan kedua pelaku, langsung melarikan diri dengan membawa mobil Daihatsu Sigra berikut handphone korban.

Pelaku Dibekuk di Rokan Hulu, Riau

Petugas Reskrim Polsek Sunggal yang menerima Laporan Pengaduan (LP) tentang adanya perampokan, segera korban segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan jajaran Polda Sumut untuk melakukan pencegatan terhadap mobil korban.

“Posisi terakhir, kita ketahui bahwa para pelaku berada di Rokan Hulu, Riau sehingga kita berkoordinasi dengan Polsek Bagan Sinembah, untuk melakukan penangkapan,” ujar Budiman.

“Saat dilakukan penggerebekan, dua tersangka berhasil kabur sedangkan tersangka MIA melakukan perlawanan saat akan ditangkap, terpaksa ditembak di bagian kaki sebelah kanan,” tegas Budiman.

“Selain menciduk tersangka, kami juga mengamankan barang bukti mobil hasil rampokan serta dua bilah pisau. Sedangkan dua teman tersangka yang sudah diketahui identitasnya, masih kami kejar dan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka ini, kita kenakan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 Tahun penjara,” tandas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment