Bawa 2 Kg Ganja, Napi dan Pengunjung Rutan Tanjunggusta Diboyong Polisi

TOPMETRO.NEWS – Ahmadi alias Adi (48) napi penghuni di blok D 38 Rutan kelas I Tanjung Gusta, Suwarno napi penghunni di blok D 37 Rutan kelas I Tanjung Gusta dan seorang wanita bernama Rosmaini alias Iyus warga Jalan Titi Sewa Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan, diamankan petuga Polsek Helvetia saat akan memasok nakoba jenis ganja kedalam Rutan kelas I Tanjung Gusta, Senin (22/5) sekira pukul 10.00 WIB.

Menurut informasi yang diperolah dari Kapolsek Hevetia, Kompol Trila Murni melalui Kanit Reskrim Polsek Helvetia, Iptu Made Yoga mengatakan. Ketika itu tersangka Rosmaini alias Iyus berkunjung ke Rutan kelas I Tanjung Gusta. Kemudian tersangka Romaini meletakkan 1 buah plastik besar warna putih ke tong sampah di parkiran Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan.

Namun naas, petugas kepolisian yang sedang bertugas di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan ternyata melihat tersangka meletakan plastik putih tersebut ke dalam tong sampah, karena merasacuriga melihat gerak gerik tersangka. Kemudian polisi tersebut langsung mendekati tersangka dan memeriksa bungkusan tersebut.

Setelah ddilakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut, lalu personil Polsek Helvetia itu menemukan 1 plastik putih yang berisikan 2 bungkus koran yang berisikan ganja kering.

“Mengetahui isi bungkusan itu adalah ganja, petuga kita langsung melakukan pengembangan dan kembali mengamankan 2 orang laki-laki yang sedang menjalani hukuman di Rutan kelas I Tanjung Gusta Medan,” kata Yoga, Selasa (23/5).

Barang bukti yang diamankan yakni 2 bungkus koran berisikan ganja kering beratnya sekitar 2 Kg dan 2 unit HP merk Nokia warn merah.

Ketiga tersangka kini tengah menjjalain pemeriksaan guna kepentingan pengembangan.(TM/05)

Related posts

Leave a Comment