Indikasi Korupsi, Proyek Gardu Induk PLN Dibayar Dua Kali

TOPMETRO.NEWS – Polres Deli Serdang tak henti-hentinya melakukan penyelidikan dan pengumpulan data dan bukti untuk mengungkap pembayaran lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Kecamatan Galang yang diduga dua kali pembayaran. Sat Reskrim Polres Deli Serdang pun meminta data lengkap kepada pihak PLN Sumut terkait pembangunan gardu dan pembayaran lahan diduga dua kali yang telah merugikan negara itu

Informasi dihimpun, Selasa (23/5), sekira dua pekan lalu, PLN Sumut berjanji akan memberikan data lengkap terkait pembangunan gardu maupun terkait lahan pembangunan gardu induk PLN. Sejumlah personil Sat reskrim yang mendatangi Humas PLN yang disebut-sebut bermarga Sirait kaget ketika personil Tipikor menunjukkan bukti hasil akta perdamaian gugatan antara pihak PLN sebagai penggugat dan PT GAS sebagai tergugat. Herannya lagi, Sirait pun bingung mengapa pihak PLN sebagai penggugat justru mau membayar ganti rugi lahan seluas 7200 M2 (18 rante) kepada PT GAS sebesar Rp 450 juta

Sirait pun berjanji akan mempertanyakan perihal pembayaran lahan gardu induk PLN yang terindikasi dua kali pembayaran itu kepada pejabat yang lama yang disebut-sebut bermarga Purba dan telah pindah tugas ke daerah Jawa Barat. Rencananya, pekan ini pihak PLN akan menyerahkan data yang diminta Sat Reskrim Polres Deli Serdang. Kanit Tipikor Polres Deli Serdang Iptu Suhartono ketika dikonfirmasi menyebutkan jika pihaknya masih mengumpulkan data dan bukti sebanyak mungkin untuk mengungkap pembayaran lahan gardu induk PLN yang diduga dua kali pembayaran itu. “Masih berjalan dan masih dalam penyelidikan,” ujarnya

Sekedar mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200 M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp230 juta.

Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu miliknya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak muncul. Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebesar Rp 450 juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2).(TMD/003)

Related posts

Leave a Comment