Korupsi Dana Operasional Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Padangsidimpuan, Tekenan Nakes Sempat Dipalsukan

Korupsi Dana Operasional Covid-19 di Puskesmas Sadabuan Padangsidimpuan, Tekenan Nakes Sempat Dipalsukan

topmetro.news – Fakta hukum terbilang mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan perkara perkara korupsi terkait dana operasional pemantauan dan penanggulangan Covid-19 di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Menurut salah seorang dari tiga saksi yang dihadirkan Tim JPU dari Kejari Padangsidimpuan yakni mantan Kapuskesmas Pembantu (Pustu) Batang Ratu, Devita Susanti, tanda tanganan (tekenan) para tenaga kesehatan (nakes) sempat dipalsukan.

“Sebelumnya kan ada dengar-dengar dari Puskesmas lain Yang Mulia. Ada katanya bantuan operasional penanganan kasus Covid-19. Saya hubungilah ibu itu (terdakwa Filda Susanti Holilah selaku Kapuskesmas Sadabuan). Ada katanya,” urai Devita Susanti, mantan Kapuskesmas Pembantu Batan, lewat monitor video teleconferen (vicon), Senin (23/8/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Namun karena tidak ada kejelasan kapan pencairan dana operasional pemantauan dan penanggulangan Covid-19, saksi bersama beberapa tenaga kesehatan (nakes) dari Pustu tersebut sengaja mendatangi Puskesmas Sadabuan.

Belakangan terungkap kalau nama-nama berisikan tanda tangan mereka dipalsukan. “Tanda tangan saya dipalsukan juga Yang Mulia,” tegasnya menjawab pertanyaan JPU yang sama-sama.bersidang secara vicon.

JPU kemudian memperlihatkan alat bukti berupa dokumen nama para nakes yang dibubuhi tanda tangan diyakini dipalsukan.

Uang Bervariasi

“Iya. Bukan tanda tangan saya ini. Nggak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan. Waktu itu Ibu Mahdalena (maksudnya terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan / BOK berkas terpisah-red) pun keluar mencairkan danslanya,” urai Devita Susanti.

Terdakwa Sofiah Mahdalena, lanjutnya, meletakkan uang di atas meja. “Ini uang kalian. Hitung kalian lah Rp31 juta,” timpalnya menirukan ucapan terdakwa.

Semula mereka tidak mau mengambil uang tersebut. Akhirnya beberapa nakes di antaranya berpendapat agar uang operasional pemantantauan dan penanggulangan Covid-19 tersebut mereka bagikan.

Saksi ketika itu mendapatkan Rp2,5 juta. Sedangkan nakes lainnya yang menerima operasional dana.Covid-19 bervariasi antara Rp1,5 juta hingga Rp400 ribu.

Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Rekayasa Data

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Sadabuan Filda Susanti Holilah (39) dan Sofiah Mahdalena Lubis, sebagai Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan Unit Pelayanan Teknis Daerah (BOK UPTD) Puskesmas Sadabuan.

Di antaranya untuk pembayaran perjalanan dinas dalam daerah kegiatan surveilans tersebut. Kedua terdakwa, menurut informasi, merekayasa data petugas yang melakukan surveilans. Serta kemudian melakukan pemotongan biaya perjalanan dinas para petugas surveilans Covid-19 dengan cara merekayasa data penerima.

Keduanya dijerat dan diancam dengan dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana.

Yakni melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan yang secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp64.332.000.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment