Tikam Keponakan Sendiri dan Akhirnya Meregang Nyawa, Pria Paruh Baya di Belawan Dituntut 15 Tahun

Tikam Keponakan Sendiri

topmetro.news – Syaiful alias Iful, (50) terdakwa yang tikam keponakan sendiri, Muhammad Syidik dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin petang (23/8/2021) di Cakra 5 PN Medan, menghadapi tuntutan pidana maksimal 15 tahun penjara.

JPU dari Kejari Belawan Christian Sinulingga dalam amar tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana,” ucap Christian.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai mendengar tuntutan jaksa, majelis hakim dengan ketua Hendra Sutardodo, menunda sidang pekan depan. Agendanya mendengarkan pledoi (nota pembelaan terdakwa).

Terdakwa Sakit Hati

JPU dalam dakwaannya menguraikan, bermula saat terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa. Perkelahian itu terjadi karena terdakwa merasa keponakannya menyepelekannya.

Terdakwa menyimpan rasa sakit hati, karena kepala terdakwa dipukul di depan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya dan dipisahkan oleh warga.

Namun, setelah warga memisahkan perkelahian itu, terdakwa kemudian pulang. Karena masih emosi atas perilaku keponakannya, terdakwa mengambil pisau dan pergi mencari korban untuk mengancam korban.

Saat terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Kakap, korban menantang terdakwa dengan berkata, “Kau menikam aku?” sambil menarik baju ke atas dan menyodorkan perutnya.

Mendapat perlakuan seperti itu, emosi pria paruh baya itu semakin berkobar. Ia kemudian spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak satu kali.

Korban yang terluka melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju Jalan Bandeng dan terdakwa juga sempat mengejar korban yang melarikan diri.

Setibanya di persimpangan Jalan Bandeng tepatnya di depan kedai nasi saksi Jamila, korban yang terluka meminta bantuan saksi Supiyanto. Korban teriak minta tolong agar dibawa ke rumah sakit karena baru ditikam Syaiful.

Selanjutnya saksi Supiyanto menolong dan membawa korban dengan menggunakan sepeda motor ke Rumah Sakit PHC Belawan.

Saat menjalani penanganan medis, korban sempat meminta saksi Supiyanto untuk menjemput ibunya.

Saksi pun berinisiatif pergi ke Polsek Belawan untuk melaporkan kejadian tersebut. Hingga setibanya Supiyanto bersama dengan anggota Polsek Belawan di Rumah Sakit PHC Belawan, korban ternyata sudah tidak bernyawa lagi.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment