Napi Pengendali Peredaran 52,6 Kg Sabu Warga Komplek Menteng Indah Juga Dituntut Hukuman Mati

tuntutan hukuman mati

topmetro.news – Narapidana juga terlibat perkara narkotika asal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23) dalam persidangan secara video call (VC), Selasa (24/8/2021), di Cakra 9 PN Medan juga menghadapi tuntutan hukuman mati.

JPU Nurhayati Ulfia dalam nota tuntutannya menguraikan, terdakwa warga Komplek Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan telah melakukan tindak pidana sebagaimana terdapat pada Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal memberatkan, terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan pada sidang pekan depan.

5 Terdakwa Lainnya

Dengan demikian, sudah enam terdakwa memperoleh tuntutan pidana maksimal serupa. Sebab pada, Selasa (10/8/2021) lalu juga di Cakra 9, lima terdakwa lainnya juga masing-masing menghadapi tuntutan hukuman mati.

Yakni Fadilla Fasha (37), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Syahrudi (36), warga Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Kemudian, Dudiet Hary Utomo (32) Komplek Astra Gang Dahlia 1-8 BLOK V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Medan. Ahmad Andika Fiezza Siregar alias Ompit (35), warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Serta Hendrikal (40) warga Dusun Cot Teungoh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

JPU dari Kejari Medan Nurhayati Ulfia melalui JPU Ramboo Loly Sinurat juga menilai pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi kurir, menukar. Atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman seberat 52,6 kg sabu.

Napi Kendalikan Sabu

JPU dalam dakwaan menguraikan, Khalif Raja, salah seorang narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta Medan mengendalikan peredaran gelap sabu tersebut. Khalif Raja menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Kota Medan.

Selanjutnya, terdakwa Andika Fiezza dapat tugas dari terdakwa Khalif Raja untuk merekrut dan mengatur pembagian tugas masing.-masing.

Di antaranya, terdakwa Fadilla Fasha dapat tugas untuk menjaga gudang penyimpanan sabu. Kemudian, membantu pemindahan sabu dari alat pengangkut ke gudang atau sebaliknya.

Terdakwa Syahrudi bertugas untuk penjemputan dan penyerahan sabu dari pihak lain. Terdakwa Dudiet Harry selaku orang yang mencari tempat penyimpanan sebagai pengontrak di Perumahan Meher Palace, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Selanjutnya terdakwa Andika Fiezza dihubungi terdakwa Khalif Raja dan disuruh mengambil sabu yang sedang dibawa oleh Heri dan terdakwa Andika Fiezza, dengan memberitahukan nomor telepon terdakwa Syahrudi kepada terdakwa Khalif Raja selaku yang ditugasi menjemput sabu dari Aceh Tamian.

Terdakwa Syahrudi mengajak Dudiet Harry menjemput sabu yang telah disepakati yakni Pintu Tol Tanjung Morawa arah Simpang Kayu Besar. Keduanya kemudian menemui Hari yang menunggu di mobil dan menunjuk mobil Toyota Avanza di belakang yang dikemudikan Hendrikal.

Mereka kemudian berangkat ke di Perumahan Meher Palace. Lalu terdakwa Fadilla Fasha yang telah menunggu di lokasi penyimpanan langsung memindahkan muatan karung dari dalam mobil Avanza tersebut ke dalam kamar di lantai dua.

Tim Ditnarkoba Bareskrim Mabes Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, Syahrudi, dan terdakwa Dudiet Harry. Tiga lainnya juga berhasil dibekuk di lokasi berbeda.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment