Meski Sudah Minta Maaf, 14 Anggota DPRD Humbahas Tetap Ngotot pada Tuntutan

Rekonsiliasi DPRD Humbahas

topmetro.news – Rekonsiliasi untuk penyelesaian perseteruan antara Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol dengan 14 anggota dewan oleh Pemprov Sumut, pada 23 sampai 24 Agustus 2021, agar kedua belah pihak menemukan penyelesaian permasalahan, ternyata tidak membuahkan hasil.

Sementara Ketua DPRD Ramses Lumbangaol (foto) sudah melakukan permintaan maafnya kepada ke 14 orang anggota dewan di sela rekonsiliasi tersebut.

Kepada wartawan, Ketua DPRD Ramses Lumbangaol menyebutkan, bahwa dari hasil rekonsiliasi oleh pihak Pemprov Sumut atas pengaduan ke 14 orang anggota dewannya, belum ada keputusan.

Ramses mengungkap, kebuntuan karena ada beberapa poin tuntutan kembali ke 14 orang anggota dewannya harus terkabul. Meskipun, pada saat penyelesaian itu, ia sudah melakukan permintaan maafnya atas mosi tak percaya ke 14 orang anggota dewan.

Di dalam tuntutan anggota dewan tersebut, juga dibahas terkait Bupati harus mencabut Perbup (Peraturan Bupati) Penandatangan Perjalanan Dinas DPRD.

“Belum ada kesimpulan. Ke-14 anggota dewan menyampaikan tuntutannya kembali dengan sebanyak 8 poin harus dikabuli. Padahal, kita sudah minta maaf atas mosi tak percaya yang dilakukan mereka,” kata dia di ruang kerjanya, Kamis (26/8/2021).

Ramses menuturkan, meski tidak ada menghasilkan kata sepakat, Pemerintah Provinsi Sumut yang menyerahkan permasalahaan itu ke Pemerintah Humbahas bersama Forkopimda selambat-lambatnya 7 hari, juga tidak menemui hasil.

“Sudah dilakukan Pemerintah bersama Forkopimda, yang dihadiri Kapolres AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Kajari Martinus Hasibuan, Dandim 0210 TU diwakili Danramil Dolok Sanggul, juga tidak menemui kesepakatan,” kata dia.

Menurut Ramses, itu dikarenakan sebanyak 15 anggota DPRD yang diundang oleh bagian Sekretaris Dewan melalui aplikasi WhatsApp, pada Rabu (25/8/2021) , tidak hadir.

Mengingat tidak adanya kesepakatan itu, lanjut Ramses, maka permasalahaan itu kembali ke Pemprov Sumut dengan mengambil langkah sesuai aturan yang perundang-undangan.

“Jadi, di dalam rekonsiliasi di pemerintah provinsi ada di dalam berita acara itu poin kedua. Jika tidak ada juga hasil mediasi yang dilakukan Forkopimda, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyelesaikannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Dengan begitu, apa boleh buat apa yang menjadi sanksi kita, siap menerima konsekuensinya,” katanya.

Alasan Permintaan Maaf

Ramses menambahkan, bahwa ia tidak merasa bersalah atas apa dari mosi tak percaya ke 14 orang anggota dewan. Namun, ia mengaku, dalam permintaan maafnya itu agar roda pemerintahaan dengan DPRD berjalan.

Lalu, Ramses menambahkan, bahwa ia juga ingin dalam roda kinerja di DPRD berjalan sebagaimana mestinya.

Sebab, menurutnya, akibat dari mosi ini yang dinilainya tidak ada diatur dalam peraturan perundang-undangan, selain tidak mengakui ada kesalahannya sebagai Ketua DPRD. Fungsi, dan tugas sebagai anggota dewan banyak yang tidak terselesaikan.

Lebih lanjut Ramses menambahkan, bahwa dirinya bersama sembilan anggota dewan lainnya pada umumnya adalah bekerja sesuai amanah undang-undang.

Selain itu, dia juga mengklaim bahwa dirinya sebagai Ketua DPRD yang dipilih oleh partai dalam mengambil keputusan di DPRD ada diintervensi oleh Bupati Dosmar Banjarnahor.

Namun, ia meminta agar teman-temannya bisa membedakan Bupati Dosmar dengan Dosmar sebagai Ketua DPC Partai PDI Perjuangan.

“Jadi, harusnya kawan-kawanku bisa melakukan perbedaan Dosmar sebagai Bupati, Dosmar sebagai Ketua DPC Partai PDI Perjuangan. Sebagai Ketua DPC Pak Dosmar memberikan pendapat, saya wajib menerima. Jadi tidak ada namanya intervensi dari pemerintah,” kata dia.

Tuntutan Anggota Dewan

Sekedar diketahui, ada pun tuntutan kembali ke 14 orang anggota DPRD Humbahas itu adalah:

  1. Sdr. Ramses Lumbangaol harus mengembalikan hak 14 orang anggota DPRD Humbahas yang SK Resesnya dibatalkan oleh Sdr. Ramses Lumbangaol.
  2. Sdr. Ramses harus mengembalikan hak tiga orang anggota DPRD Humbahas Komisi C yang namanya dikeluarkan dari komisi C dan membatalkan SPT yang diterbitkan oleh Sdr Ramses untuk lima orang anggota Komisi C.
  3. Saudara Ramses Lumbangaol harus membatalkan semua SPT terhadap 10 orang anggota DPRD sejak 1 Juni 2021 – 20 Agustus 2021 karena SPT tersebut tidak dijadwalkan melalui Banmus DPRD/kesewenang-wenangan Ketua DPRD Sdr. Ramses Lumbangaol.
  4. Saudara Bupati harus mencabut Perbup (Peraturan Bupati) “Penandatangan Perjalanan Dinas DPRD”.
  5. Bupati membuat pernyataan tidak mengintervensi pelaksanaan tugas-tugas Sekwan DPRD dalam hal memfasilitasi anggota DPRD.
  6. Saudara Bupati jangan menjadikan lembaga DPRD hanya sebatas tukang stempel seluruh kebijaksanaannya.
  7. Ketua DPRD harus menindaklanjuti dan tidak menghalang-halangi penggunaan hak-hak konstitusional anggota DPRD.
  8. Jika pertemuan pada hari ini tidak membuahkan hasil, kami meminta kepada Sekretariat DPRD Humbahas untuk membuat pernyataan agar tetap memfasilitasi seluruh anggota DPRD.

Sementara, isi mosi tidak percaya itu sebanyak delapan poin.

Pertama, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol selama memimpin bersikap arogan, otoriter, dan mengabaikan sifat kolektif kolegial. Kemudian, mereka menilai Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol, merasa sebagai kepala atau direktur di lembaga DPRD sehingga semena-mena mengambil keputusan dan bertindak sendiri atasnama lembaga.

Kedua, Ramses dalam memimpin lembaga DPRD tidak berdasarkan tatib dan kode etik dalam menyikapi aspirasi anggota DPRD. Semisal, terkait aspirasi anggota DPRD yang mengusulkan pembentukan pansus Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019, Pansus Penanggulangan Covid 1, terakhir pansus pengelolaan aset daerah yang tidak dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat keputusan, pada 9 Juni 2020 lalu.

Ketiga, Ramses dalam memimpin rapat menunjukkan sikap arogansi kepada anggota DPRD yang menyampaikan pendapat di hadapan pemerintah. Sehingga, terjadi keributan dalam pembahasan TAPD dengan seorang anggota Badan Anggaran yang sedang menyampaikan pendapat pada saat rapat Badan Anggaran bersama Tim Gugus Penanggulangan Covid 19.

Keempat, Ramses dinilai tidak memahami arti dari pimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial. Sehingga dengan semena-mena membatalkan SPT perjalanan dinas Komisi A dan B yang telah ditandatangani oleh Wakil Ketua. Di mana, pada saat Ramses sedang berada di Kota Malang, Jawa Timur.

Kelima, Ramses dinilai tidak mampu mengayomi. Justru melakukan praktek pecah belah antara anggota DPRD maupun memecah belah sesama anggota DPRD

Keenam, Ramses dinilai tidak menjalankan tatib dalam memimpin rapat. Semisal, rapat paripurna tanpa melalui Banmus dalam rangka mendengar pidato politik Bupati dan Wakil Bupati pada Bulan Maret 2021. Dan hanya dihadiri 10 anggota DPRD dari 25 anggota DPRD.

Ketujuh, Ramses tidak menyusun sampai saat ini rencana kerja pimpinan DPRD serta tidak menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua. Sebagaimana aturan dalam Pasal 23 Poin b dan c PP No. 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tatib DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota.

Kedelapan, berdasarkan uraian di atas, kami sampaikan dan nyatakan bahwa kami tidak lagi mengakui dan tidak menghadiri segala rapat yang dipimpin Saudara Ramses Lumbangaol selaku Ketua DPRD Humbahas.

Sehingga, lanjut isi surat tersebut, mereka mengharapkan Ramses Lumbangaol dapat diganti sebagai Ketua DPRD Humbahas demi terwujudnya keharmonisan internal DPRD, dan keharmonisan lembaga DPRD dengan lembaga eksekutif.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment