1 dari 3 Saksi Lihat Terdakwa Pencuri Rp545 Juta Milik Bank Syariah ‘Langsir’ Barang ke Becak

perkara pencurian uang

topmetro.news – Salah seorang dari 3 saksi yang dihadirkan JPU dari Kejari Medan Mariati Siboro dalam sidang lanjutan perkara pencurian uang sebesar Rp545 juta milik PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk Cabang Medan Petisah, menyatakan sempat melihat terdakwa Rendy Oktoandi (26) dan pria tak dikenal penarik becak bermotor.

Hal itu diungkapkan Rahmadsyah, Kamis petang (26/8/2021) di Cakra 3 PN Medan didampingi 2 saki lainnya Ahmad Azhari, Office Boy (OB) dan Sabarudin Purba, salah seorang petugas satuan pengaman (satpam) bank.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Saidin Bagariang, saksi mengaku kalau dia kebetulan dia tinggal di sekitar bank tersebut. Sore pada hari kejadian sempat dia menyapa terdakwa dan menanyakan apa yang dilansir dari gedung bank ke becak bermotor tersebut.

“Aktivitas pegawai dan lainnya dari belakang kantor bank biasa Yang Mulia. Sempat Saya tegur dia (terdakwa). Apa yang dibawa itu? Diam aja dia. Besoknya baru tahu kalau uang di bank katanya dicuri,” urainya.

Namun ketika dicecar Saidin Bagariang, saksi menimpali, tidak mengetahui persis apakah di antara barang yang dilansir ke becak bermotor tersebut uang atau tidak.

Sementara saksi lainnya, Ahmad Azhari mengatakan, keesokan hari setelah hari peristiwa pencurian (Senin 12/4/2021-red) dia tiba di kantor sekira pukul April sekira 06.30 WIB dan sempat bertemu sekuriti bernama Sabaruddin.

Tidak lama kemudian Kacab Diki Andika tiba dan petugas sekuriti oun memberikan kunci kantor. Saksi.kemudian masuk dan terkejut.melihat plafon salah satu ruangan yang terletak persis di depan ruangan kerja supervisor bank.

“Habis itu saya lapor ke Pak Satpam ini (sembari menunjuk saksi Sabarudin Purba yang duduk di ujung sebelah kanannya). Dialah kemudian melaporkan hal itu ke Pak kacab,” urainya.

Ketika dikonfrontir, saksi Sabarudin membenarkannya. Ketika ditanya hakim anggota Sayed Tarmizi, saksi kesekian kalinya tidak mengetahui persis di ruangan mana biasanya uang disimpan. Saidin Bagariang pun melanjutkan persidangan pekan depan.

Simpang Siur

Sementara pada persidangan pekan lalu, hakim ketua Saidin Bagariang tampak keheranan menyusul simpang siurnya nilai kerugian pihak bank plat merah tersebut akibat perbuatan terdakwa Rendy Oktoandi, notabene seorang tukang cat perabot bersama 2 pelaku lainnya.

Sebab jumlah nominal uang yang diakui terdakwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik sebesar Rp545 juta. Namun di persidangan Diki Andika dan salah seorang teler bank, Winda serta rekannya tetap bertahan kalau total uang yang ‘digasak’ terdakwa sebesar Rp968 juta.

Panel Listrik

JPU Mariati Siboro dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa Rendy Oktoadi bersama dengan Ugu Praha dan Eva Suhendra dan Mamang, Senin (12/4/2021 sekira pukul 18.10 WIB telah melakukan aksi pencurian di Kantor Cabang PT BSI Jalan Rotan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Mereka mempersiapkan sejumlah alat berupa 2 tas ransel, mancis, gunting dan 3 mancis senter. Eva Suhendra sebagai sekuriti bank tersebut sedang bertugas pada hari peristiwa pencurian.

Setelah seluruh karyawan pulang sekira pukul 17.30 WIB. Ugu menyuruh terdakwa bersiap-siap dan membawa tas ransel. Mamang Sebagai penarik becak bermotor juga telah standby membawa ketiganya melarikan diri usai menjalankan aksi pencurian.

Panel listrik sengaja diputus sehingga kamera pengawas di dalam bank tidak beroperasi dan aksi mereka tidak bisa terlihat orang lain. Uang dalam kardus yang terletak di atas brankas digasak dan melarikan diri ke arah Pasar Marelan, Kota Medan.

Terdakwa dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4e, 5e KUHPidana. Atau kedua, Pasal 362 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment