Korupsi Dana Desa, Kejari Madina Tetapkan Mantan Kepdes Pasar V Natal Tersangka

Korupsi Dana Desa, Kejari Madina Tetapkan Mantan Kepdes Pasar V Natal Tersangka

topmetro.news – Penyidik Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan mantan Kepala Desa Pasar V Natal berinisial I sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Pasar V Natal Kabupaten Madina TA 2017, 2018, dan 2019.

“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat No. Print-448 /L.2.28/Fd.1/08/2021 tanggal 27 Agustus 2021,” demikian keterangan Kajari Madina Taufik Djajal SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Daniel Setiawan Barus SH kepada topmetro.news, di ruang kerjanya, Jumat (27/8/2021).

Ia menjelaskan, tersangka I pada saat menjabat Kepala Desa Pasar V Natal mendapatkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2017, 2018, 2019. Tersangka I kemudian mempergunakannya untuk kegiatan fisik dan nonfisik di Desa Pasar V Natal.

“Kegiatan fisik maupun nonfisik yang telah dianggarkan dalam APBDes TA 2017, 2018, dan 2019 tidak semua dilaksanakan. Atau terdapat SPJ fiktif,” ungkapnya.

Dan lanjutnya, dari perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Madina ada total selisih kegiatan fisik dan nonfisik Dana Desa Pasar V Natal. Yaitu sebesar Rp490.784.300,64.

Lalu terdapat pula pada tahun 2018 dan 2019 pajak yang tidak terbayarkan sebesar Rp71.819.219. “Sehingga total kerugian yang timbul sebesar Rp562.603.519,64,” pungkasnya.

Pasal untuk Tersangka

Maka dari itu, atas dugaan tindak pidana korupsi kepada mantan Kepala Desa Pasar V Natal itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka I adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment