Hakim Tertawa Kecil, Terdakwa Ditangkap Lagi Pikul Besi Curian Pembatas Jalan Tol Masih Berusaha Mengelak

Terdakwa Ditangkap Lagi Pikul Besi Curian Pembatas Jalan Tol Masih Berusaha Mengelak

topmetro.news – Suasana persidangan secara video teleconference (vicon) dengan terdakwa Sudarwo alias Darwo (38), Jumat petang (27/8/2021), di Cakra 5 PN Medan tiba-tiba berubah rada ‘menggelitik’.

Majelis hakim diketuai Dominggus Silaban tampak spontan tertawa kecil sembari tersenyum atas jawaban warga Jalan Suasa Gang Giran, Pasar IV, Lingkungan VII, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli tersebut.

“Saya cuma mau menggeser (besi guardrail/pembatas jalan tol) itu, Pak. Nggak laku pun besinya kalau dijual,” kata Sudarwo yang spontan mengundang tawa kecil senyum majelis hakim.

Usaha untuk mengelak serupa juga dilakukan terdakwa saat ditanya JPU dari Kejari Belawan Lorita T Pane tentang apa kepentingannya melompat besi pembatas jalan tol karena areal tersebut hanya untuk roda 4 atau lebih.

“Kalau memang ada urusan saudara mau menjumpai kawan di seberang jalan tol, kan bisa ditelepon supaya jumpa di tempat lain. Saudara kan tahu kalau daerah itu bukan untuk pejalan kaki,” cecar jaksa dan terdakwa pun tertunduk sembari terdiam.

“Di berkas saudara ditangkap lagi mikul besinya. Masih mau mengelak lagi. Bagaimana, enak kan di dalam (penjara)? Makanya bertobatlah saudara. Ada lagi kira-kira yang mau saudara sampaikan? Baik. Kapan tuntutan bisa dibacakan Bu jaksa. Sidang dilanjutkan minggu depan,” pungkas Dominggus.

Mencurigakan

Sementara sebelumnya 2 saksi dihadirkan penuntut umum secara vicon yakni Taufik, salah serang staf dari PT Hutama Karya (Persero) serta petugas patroli jalan tol Belawan – Medan- Tanjungmorawa (Belmera), Zakaria Tri Cahyo.

Saksi Taufik menerangkan, tindak tanduk terdakwa di areal jalan tol Tanjung Mulia Ram II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Sabtu menjelang sore (1/5/2021).

“Besi pembatas jalan tolnya dirusak. Diduga ada kawan terdakwa tapi keburu kabur saat petugas patroli mau melakukan penangkapan.

Temannya satu lagi standby di atas sepeda motor. Total 3 batang. Tidak ada izin dari perusahaan dia mengambil besinya Pak,” tegasnya.

Sudarwo alias Darwo dijerat dengan dakwaan tunggal, pidana Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment