Kejari Medan Masih Uber Terpidana Pembalakan Liar Adelin Lis

kasus pembalakan liar

topmetro.news – Kepala Kejaksaan Negeri Medan Dwiharto SH menegaskan, sampai saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap terpidana Adelin Lis, selaku Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia. Adelin Lis adalah terpidana dakam kasus pembalakan liar (ilegal logging) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

“Kami masih terus mencari keberadaan terpidana itu dan belum diketahui di mana keberadaannya,” kata Dwiharto, dalam pertemuan dengan wartawan unit hukum di Medan, Senin (23/9/2019).

Buronan kasus pembalakan liar itu, menurut dia, tetap dicari hingga dapat. Karena merupakan kewenangan Kejari Medan. “Pencarian terpidana yang sudah lama kabur itu, tidak pernah dihentikan,” ujar Dwiharto.

Sebelumnya, buronan Adelin Lis sempat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Medan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas Adelin Lis tersebut.

Akhirnya, majelis hakim MA dalam putusan kasasi menghukum Adelin Lis pidana 10 tahun penjara dan membayar denda Rp1 miliar. Selain itu, Adelin Lis juga diwajibkan membayar pengganti kerugian negara senilai Rp119,8 miliar dan US$ 2.93 juta.

Adelin Lis Menghilang

Setelah, keluarnya putusan MA tersebut, Adelin Lis menghilang dan tidak diketahui di mana berada.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut tersebut yakni Kasi Pidsus Kejari Medan Sofyan Hadi, Kasi Pidum Parada Situmorang dan staf Kejari Medan kainnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment