Mantan Kepdes Simangambat Tambangan Madina Ditetapkan Tersangka

mantan Kepdes Simangambat Tambangan

topmetro.news – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan menetapkan tersangka mantan Kepdes Simangambat Tambangan, ARN, dalam dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2018 dan 2019.

Penetapan status tersangka terhadap ARN dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Desa (DD) Tahun 2018, dan Dana Desa Tahun 2019, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. B_ 35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021, tertanggal 31 Agustus 2021, di Kantor Kacabjari Madina di Kotanopan.

Demikian penjelasan Kacabjari Kotanopan Arga JP Hutagalung SH (foto), kepada topmetro.news, Rabu (1/9/2021).

Ia menjelaskan, tersangka ARN pada saat menjabat Kepala Desa Simangambat TB mendapatkan Dana Desa (DD) TA 2018 dan 2019. Kemudian ARN mempergunakannya untuk kegiatan fisik dan nonfisik di Desa Simangambat TB.

Namun terhadap kegiatan fisik maupun nonfisik, sesuai anggaran dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut, tidak terlaksana sesuai RAB. Bahkan ada yang samasekali tidak terlaksana (fiktif).

“Sehingga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan DD di Desa Simangambat Kecamatan Tambangan Kabupaten Madina,” paparnya.

Kerugian Negara

Lalu sambungnya, dari hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Madina dan ahli independen, ada temuan indikasi kerugian negara sebesar Rp791.226.434.

Dan ada pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka mantan Kepdes Simangambat Tambangan itu, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001. Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana peruubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment