Dakwaan Lengkap, Perkara Korupsi PPK Pembangunan Kampus II UINSU Dipastikan Lanjut

Perkara Korupsi PPK Pembangunan Kampus II UINSU Dipastikan Lanjut

topmetro.news – Perkara korupsi Drs Syahruddin Siregar MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pembangunan gedung perkuliahan terpadu (Kampus II) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 lalu pasti akan lanjut.

Majelis hakim dalam putusan sela, Kamis (2/9/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan antara lain menyatakan, dakwaan tim JPU dari Kejati Sumut telah lengkap. Antara lain, menguraikan identitas terdakwa, tempat, dan waktu adanya peristiwa tindak pidana korupsi.

Majelis juga sependapat dengan tanggapan JPU bahwa eksepsi penasihat hukum (PH) terdakwa telah memasuki pokok perkara.

Sebaliknya, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menyatakan nota keberatan (eksepsi) tim PH terdakwa Syahruddin Siregar tidak dapat diterima untuk keseluruhan.

“Untuk itu persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Kapan bisa penuntut umum? Baik. Senin 6 September 2021 depan. Memerintahkan penuntut umum menghadirkan terdakwa secara vicon,” pungkas Jarihat Simarmata.

Mantan Rektor UINSU

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, perkara korupsi pembangunan Kampus II UINSU tersebut juga melibatkan mantan Rektor Prof Dr Saidurahman. Juga Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP). Masing-masing berkas penuntutan terpisah.

Mantan orang nomor satu di UINSU itu pun menyurati Kemenag RI tertanggal 4 Juli 2017 perihal proposal pengajuan rencana pembangunan Gedung Kampus II. Berikut dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP). Serta surat sertifikat tanah UINSU Medan.

UINSU pun mendapatkan ‘restu’ pembangunan Kampus II menyusul keluarnya Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Dengan pagu anggaran sebesar Rp50 miliar.

Pembangunan Mangkrak

Setahu bagaimana pekerjaan tersebut tidak terselesaikan sampai dengan akhir kontrak tanggal 26 Desember 2019 (90 hari kalender). Alias mangkrak.

Sebagai konsekuensinya, rekanan terkena denda sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, mulai dari tanggal 27 Desember 2018.

Demikian juga dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender berikut addendum kontrak oleh terdakwa dan Joni Siswoyo selaku Direktur PT (MBP), pekerjaan pembangunan Kampus II UINSU tidak kunjung selesai.

Namun setahu bagaimana pembayaran pekerjaan sudah cair 100 persen. Kerugian keuangan negara menurut perkiraan mencapai sebesar Rp10.350.091.337.

Terdakwa Syahruddin Siregar kena jerat dengan tindak pidana secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (terdakwa lainnya-red) secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Yakni primair, Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana. Atau subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment