Mantan PPK Taman Siri-siri Syariah Hj Lianawaty Siregar Dieksekusi Kejati Sumut Menyusul 2 Terpidana Lainnya

Kejati Sumut mengeksekusi

topmetro.news – Tim JPU pada Kejati Sumut mengeksekusi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Tata Ruang dan Pertamanan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Madina TA 2016 pada Pekerjaan Taman Siri-siri Syariah (TSS), Kamis (2/9/2021), ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas IIA Medan.

Kajati Sumut IBN Wismantanu mengungkapkan hal itu melalui Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) PDE Pasaribu dalam siaran persnya, Kamis petang (2/9/2021).

Eksekusi tersebut menyusul telah keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA RI) No. 1686 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 21 Juni 202.

Hj Lianawaty Siregar diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke–1e KUHPidana,

Selain itu dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayarkan maka ganti dengan) pidana kurungan selama 3 bulan.

Kepada terpidana telah ada panggilan kedua dan ketiga. Kemudian, Kamis hadir di Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. Sebelum menjalani eksekusi, terpidana lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen.

2 Terpidana Lainnya

Sedangkan dua terpidana lainnya terkait perkara korupsi serupa telah lebih dulu menjalani eksekusi oleh Kejari Madina ke Lapas Panyabungan. Yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021 baru lalu

Kedua terpidana adalah Nazaruddin Sitorus yang juga mantan PPK dan Syahruddin selaku Plt Kepala Dinas (Kadis PUPR) Kabupaten Madina.

Terpidana Nazaruddin mendapat vonis 3 tahun penjara dan Syahruddin pidana 4 tahun penjara. Dengan denda serta subsidair sama dengan terpidana Lianawaty Siregar.

Kerugian keuangan, menurut perkiraan sebesar Rp5,2 miliar. Pemakaian alat-alat berat sejak akhir tahun 2015 hingga 2017 tanpa punguan atau pengenaan retribusi sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment