Pelaku Penikaman di Warnet Logos Diringkus Polisi

Pelaku penikaman

topmetro.news – Pelaku penikaman, PP alias P (36) warga Jalan Binjai Km 10,8 Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang, diciduk Reskrim Polsek Sunggal, Jumat (3/9/2021) pagi.

Pelaku yang melakukan aksinya di Warnet Logos yang berlokasi di Jalan Binjai Km10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal, ditangkap di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.

Hal itu diungkapkan Ps Kapolsek Sunggal, AKP P Panjaitan SH MH melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring kepada wartawan di Mapolsek Sunggal.

Penangkapan pelaku, berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban berinisial TS (18) penduduk Jalan Binjai Km 10 Gang Dame Desa Payageli Kecamatan Sunggal sesuai LP Nomor: 44/K/II/2021/SPKT Sek Sunggal Tanggal 11 Februari 2021 lalu.

Diungkapkan Budiman, kejadian penganiayaan itu pada Rabu Tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal.

Saat itu, korban yang sedang bermain warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban. Bukan hanya itu, pelaku juga menikam korban dan selanjutnya kabur melarikan diri.

Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan, langsung mendatangi Polsek Sunggal guna membuat LP. Petugas Reskrim Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.

Diringkus Polisi Setelah Menghilang 6 Bulan

Selang berapa bulan setelah laporan korban, petugas Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya di Jalan Binjai Km10,8 tepatnya di simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Takut buruannya kabur, petugas polisi langsung menyergapnya tanpa dapat melakukan perlawanan.

“Setelah melakukan penikaman, pelaku kabur selama 6 Bulan untuk menghindari polisi yang memburunya.

“Saat ini, pelaku masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara,” tandas Budiman.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment