topmetro.news – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Humbahas Guntur Sariaman Simamora menyampaikan kekecewaannya kepada Ketua DPRD Ramses Lumbangaol karena dirinya dilapor ke DPP Partai Perindo.
Guntur, menyampaikan itu saat memberikan interupsi, pada rapat paripurna di Gedung DPRD penyampaian nota pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terharap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026, Jumat (3/9) lalu.
Guntur, mengatakan bahwa di saat masyarakat daerah pemilihannya yakni, Dusun Martonabala dan Dusun Nambadia menjerit karena susahnya pembangunan.
Ketua DPRD, katanya, malah menghabiskan uang rakyat pergi ke Jakarta dengan hanya tujuan melaporkannya bersama teman satu partainya yakni Charles Ary Herianto Purba ke DPP Partai Perindo.
Atas laporan itu, lanjutnya, dirinya sangat menyesalkan dan menyayangkan sikap Ketua DPRD yang telah melaporkan mereka berdua ke partainya.
“Ini sangat kita kesalkan dan kita sayangkan. Kami sangat mencintai Rakyat Humbahas. Kami tidak ingin uang rakyat disia-siakan hanya untuk ambisi ambisi seperti ini,” kata Guntur.
Lanjutnya, oleh karena itu ia berharap Badan Kehormatan DPRD dapat menyelesaikan persoalan-persoalan, agar tidak ada lagi konflik. Dan, tidak ada lagi penghambur-hamburam uang negara, uang rakyat.
“Dan, kami minta juga dalam paripurna ini Saudara Sekretaris DPRD untuk memfasilitasi BKD menyelesaikan persoalan-persoalan di DPRD ini,” pintanya.
Usai rapat itu, Guntur yang hendak dikonfirmasi soal luapan kekecewaannya itu, hingga berita ini diturunkan enggan menjelaskan.
Malah, politisi dari Partai Perindo menyarankan ke wartawan agar menanyakan langsung kepada Ketua DPRD. “Tanyakan Ramses aja. Karena ia yang melapor-lapor ke sana,” elak Guntur melalui pesan singkat dari WhatsApp, Senin (6/9/2021).
Penjelasan Ketua Dewan
Sementara itu, Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol membenarkan telah melaporkan kedua orang anggota dewan tersebut ke DPP Partai Perindo. Dengan tembusan ke Mendagri, Gubernur Sumut, dan Bupati Humbang Hasundutan.
Menurutnya, laporan itu atas dasar peraturan dan perundang-undangan. Yakni PP 12 Tahun 2018 di Pasal 92 Ayat 1, dan 2. Dan, Bab IX tentang pemberhentian antar waktu penggantian antar waktu dan pemberhentian, pasal 99 ayat 3 pada huruf d.
Ia menjelaskan, bahwa Guntur dan Charles telah berturut-turut tidak pernah menghadiri rapat-rapat. Baik rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD tanpa alasan yang sah.
“Oleh karena itu, saya sebagai Ketua DPRD harus melaporkan hal ini. Dan, laporan ini sesuai peraturan yang berlaku. Apalagi, kami bekerja di sini sesuai tata tertib dewan yang acuannya dari PP 12 Tahun 2018,” tegasnya.
reporter | AfG