Pengadaan Foto Wakil Bupati Madina Diduga Langgar PP No 66 Tahun 1951 Tentang Lambang Negara

Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut siapa pelaku pengadaan foto berbingkai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

topmetro.news – Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengusut siapa pelaku pengadaan foto berbingkai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution. Hal itu terkait dugaan, bahwa pemasangannya tak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara.

Sebab bila difahami, isi dari PP No. 66 Tahun 1951, pada Pasal 1 Ayat (1) tentang Lambang Negara, jelas tertulis bahwasannya arah kepala Burung Garuda menghadap ke kanan. Karena sebagai gambaran watak Bangsa Indonesia dan yang bermakna kebaikan.

Sementara, lambang kepala Burung Garuda yang ada di topi Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution terbalik menghadap ke kiri. Ini berbeda dengan yang ada pada foto Bupati Madina HM Jakfar Sukhairi Nasution.

Dari penelusuran topmetro.news di sejumlah instansi yang ada di lingkungan Pemkab Madina. Foto berbingkai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Madina ini sudah terpajang di dinding sebagian ruang kepala instansi.

Dan bahkan, berdasarkan informasi yang ada pada topmetro.news, di kantor kecamatan dan balai desa juga telah terpajang foto serupa.

Penjelasan Asisten III Setdakab Madina

Asisten III Setdakab Madina yang membidangi administrasi umum, Sahnan Batubara, menjawab konfirmasi terkait hal ini, Senin (7/9/2021), menegaskan, bahwa ia tidak tahu-menahu dengan adanya gambar berbingkai tersebut.

“Mengenai ini sungguh saya tidak tahu. Apalagi masalah pengadaannya. Sebab, sama sekali tidak ada berkoordinasi dengan saya,” ungkapnya.

Dan menjawab pertanyaan apakah hal ini menyalahi atau tidak, Sahnan menjawab bahwa hal itu jelas salah. “Karena itu menyangkut lambang negara,” tegasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment