Bupati Taput Tegaskan PPKM lebih Efektif Tekan Kasus Aktif Covid-19

Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi memimpin rapat

topmetro.news – Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi memimpin rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tapanuli Utara membahas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kegiatan berlangsung di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Tarutung, Selasa (7/9/2021).

Rapat yang juga dihadiri beberapa pimpinan perangkat daerah itu untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 41 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-2019 di tingkat desa dan kelurahan. Tujuannya untuk pengendalian penyebaran Covid-2019, di mana Kabupaten Tapanuli Utara berada pada Level 2.

“Pemerintah terus berupaya untuk menurunkan angka kasus positif untuk mengendalikan pandemi Covid-19 melalui sejumlah kebijakan. Termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Berbagai perkembangan yang telah kita capai harus kita syukuri bersama. Namun, kita tetap harus waspada. Kita patut bersyukur tetapi tidak berpuas diri. Berada di Level 2 bukan berarti kita melakukan pelonggaran-pelonggaran terhadap Prokes Covid-19,” ucap Bupati.

“Terimakasih kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tapanuli Utara serta TNI dan Polri atas capaian dan kerja kerasnya. Sehingga kita berada pada Level 2. Pencapaian ini, tentunya juga atas kepedulian dan kepatuhan masyarakat Tapanuli Utara yang sudah mau mengikuti protokol kesehatan. Pemerintah dengan masyarakat harus bersatu padu dan bergotong-royong. Penerapan PPKM harus lebih efektif tekan kasus aktif Covid-19,” lanjut Bupati.

Taput Level 2

Pada kesempatan tersebut, seluruh Forkopimda ataupun yang mewakili menyampaikan tanggapan dan usulan terkait pelaksanaan PPKM di Taput. Yang kemudian berlanjut dengan diskusi bersama untuk menetapkan kesimpulan rapat.

“Saya mengintruksikan agar dinas terkait untuk membuat Instruksi Bupati tentang penyesuaian terhadap aturan daerah kabupaten yang berada pada Level 2. Tetapi tetap mengacu pada PPKM Level 4,” ucap Bupati menutup pertemuan tersebut.

Beberapa kesimpulan pada rapat tersebut di antaranya, proses belajar tatap muka dan pelaksanaan pesta sudah dapat berlangsung khusus bagi zona hijau. Namun tetap mengacu pada Level 4 dengan Prokes yang ketat.

Setiap orang yang masuk ke Tapanuli Utara yang berasal dari zona merah wajib menunjukkan bukti vaksin pertama dan kedua. Setiap penyekatan yang berbatasan dengan Tapanuli Utara menggunakan PPKM Level 4 dengan Prokes yang ketat.

Tempat hiburan boleh buka sampai jam 23.00 WIB dengan kapasitas 50%. Penerapan justicia tetap berlaku dan mengacu pada Level 4. Serta untuk tempat-tempat umum seperti pasar dan tempat lainnya tetap mengacu pada Level 4 dengan Prokes sesuai ketetapan.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment