Hakim Perberat Hukuman Terdakwa Pembunuhan terhadap Anak di Bawah Umur Jadi 9 Tahun Penjara

Hukuman Terdakwa Pembunuhan terhadap Anak di Bawah Umur

topmetro.news – Majelis hakim dengan ketua Abdul Hadi Nasution, Rabu (8/9/2021), di Cakra 5 PN Medan akhirnya memperberat hukuman Riangga Abinsyah alias Rangga (22), terdakwa pembunuhan terhadap anak di bawah umur, M Farhan Lubis dari 7 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Selain itu terdakwa warga Jalan Pengilar, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan itu juga memperoleh hukum pidana tambahan berupa denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.

Majelis hakim hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejari Medan Ramboo Loly Sinurat.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia, korban merupakan anak di bawah umur. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman dan bersikap sopan di persidangan.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa sempat memelas agar hakim ketua bisa mengurangi hukumannya. Namun Abdul Hadi Nasution menimpali, tidak bisa lagi mengubah putusan yang barusan ia ucapkan di persidangan.

“Begitu ya terdakwa. Karena ini menyangkut tentang perlindungan anak. Jadi kamu kalau tidak terima, bisa mengajukan banding. Hal yang sama juga berlaku kepada penuntut umum,” pungkasnya sembari mengetuk palu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat 2 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan beberapa pekan lalu, Ramboo Loly Sinurat menuntut terdakwa agar menjalani pidana 7 tahun penjara. Serta denda Rp3 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Korban Ngumpul

Sementara Ramboo Loly Sinurat dalam dakwaan menguraikan, Sabtu malam (26/2/2021), korban bersama ngumpul di lokasi tongkrongan di rumah saksi Tri Tama Putra Jalan Garu 7, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas.

Korban Muhammad Farhan Lubis, Minggu dini hari mengajak anak saksi Ardian, bersama dengan teman-teman lainnya pergi ke Trakindo yang ada di Jalan SM Raja untuk menonton balap liar.

Selanjutnya, anak saksi Ardian bersama dengan teman-teman lainnya pun pergi ke arah Trakindo. Secara beriringan dengan mengendarai 7 unit sepeda motor. Namun tidak ada aksi balap liar.

Sampai di bundaran depan Mapolda Sumatera Utara, anak saksi Ardian bersama teman-teman lainnya berputar arah. Kemudian kembali menuju ke arah Medan. Ardian berboncengan dengan korban.

Saat melintas di Jalan SM Raja, Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas tiba-tiba ada 3 orang sedang berlari dari trotoar menghadang Ardian dan langsung mengayunkan kayu broti.

Ardian sempat mengelak. Namun ayunan broti mengenai kepala korban. Ardian ketakutan kemudian tancap gas dan sempat membawa korban ke rumah sakit dan nyawanya tidak tertolong.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment