Agenda Pembacaan Dakwaan, PN Madina Gelar Sidang Pengeroyokan Wartawan

PN Madina menggelar sidang perdana kasus kekerasan di muka umum tindakan pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban wartawan topmetro.news, Jeffry Barata Lubis, Senin (30/5/2022).

topmetro.news – PN Madina menggelar sidang perdana kasus kekerasan di muka umum tindakan pengeroyokan atau penganiayaan dengan korban wartawan topmetro.news, Jeffry Barata Lubis, Senin (30/5/2022).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut berlangsung secara daring. Hakim Ketua Arief Yudiarto SH jadi pimpinan sidang dengan anggota Norman Juntua SH dan Qisthi Widyastuti SH. Sementara Jaksa Penuntun Umum adalah Bangun Riamor SH.

Sementara untuk kuasa hukum keempat terdakwa Awaluddin Lubis, Salamat, Marzuki, alias Zuki, dan Edi Mansur Rangkuti adalah Amrizal SH MH dan rekannya.

Setelah JPU selesai membacakan dakwaan kepada keempat terdakwa yang berkasnya terpisah antara terdakwa Awaluddin Lubis dan ketiga temannya, tidak ada bantahan dari keempat tersangka.

Apakah ada bantahan (eksepsi) dari para terdakwa atas dakwaan yang dibacakan JPU, tanya ketua majelis sidang ke pada keempat terdakwa. Dan keempat terdakwa menjawab, “Tidak keberatan.” Lalu mereka menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum.

Ketika hakim bertanya kepada kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum terdakwa juga menjawab, “Tidak keberatan.”

Hanya saja, dari pantauan wartawan, kuasa hukum terdakwa meminta copyan berkas dakwaan yang telah dibacakan JPU kepada majelis hakim.

Hakim Ketua, Arief Yudiarto SH mengatakan sidang pertama itu masih pembacaan dakwaan terhadap para tersangka oleh JPU. “Untuk sidang lanjutan yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi dengan agenda pembuktian, kita tunda minggu depan. Tepatnya tanggal 8 Juni 2022, pukul 10.00 WIB. Dan JPU saya harapkan untuk menghadirkan para saksi-saksi,” ujarnya.

Kehadiran Saksi

Usai sidang, JPU Riamor Bangun SH menjawab konfirmasi wartawan menyampaikan, pemilihan waktu oleh hakim untuk sidang lanjutan dengan menghadirkan para saksi dalam kasus ini sudah tepat. Sehingga pihak kejaksaan mempunyai waktu untuk menghadirkan saksi-saksi.

“Prosedurnya itu, minimal tiga hari sebelum waktu sidang kita mengirimkan undangan untuk hadir. Namun dengan waktu yang cukup panjang ini, lebih memungkinkan para saksi untuk hadir dalam persidangan,” ungkapnya.

Riamor Bangun SH yang juga Kasi Pidum Kejaksaan Madina ini menjelaskan, berdasarkan Berita Acara Perkara (BAP) dari penyidik Polda Sumut, ada 12 saksi-saksi. Di mana, Ke 12 orang ini, merupakan saksi-saksi yang telah menjalani pemeriksaan dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.

“Mungkin tidak semua saksi-saksi kita hadirkan. Sebab, jika ada saksi yang keterangannya sama, maka tetap akan terhitung satu. Jadi kita akan mencoba untuk mendalami keterangan-keterangan saksi ini. Kita berharap para saksi juga siap untuk bersaksi dalam persidangan nanti. Agar korban dalam kasus ini bisa mendapatkan keadilan,” tandasnya.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment