PT BUK Diminta Hormati Proses Hukum dan Hargai Surat Bupati tidak Lakukan Kegiatan di HGU

Masyarakat Petani Puncak 2000 Siosar Banding ke PT TUN Tuntut Pembatalan SK HGU PT BUK

topmetro.news – Masyarakat petani Puncak 2000 Siosar Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo melakukan upaya banding ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) atas gugatannya menuntut pembatalan SK HGU (hak guna usaha) PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) di Puncak 2000 Siosar.

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum Masyarakat Petani (Prada Ginting dan kawan-kawan) Suplinta Ginting SH MH kepada wartawan, Kamis (9/9/2021), di Medan, setelah mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN-Mdn tertanggal 12 Agustus 2021.

“Benar, kita telah mengajukan upaya hukum banding pada 16 Agustus 2021 dan telah dikeluarkan akta permohonan banding pada 18 Agustus 2021 yang ditandatangani Panitera PTUN Medan. Hal ini kita lakukan, karena kita tidak sependapat dengan Majelis Hakim PTUN Medan yang menyatakan gugatan pembatalan HGU PT BUK yang diajukan pihaknya dinyatakan bukan kewenangan PTUN Medan,” ujarnya.

Sebab berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, tandas Ginting, SK HGU yang terdaftar atas nama PT BUK diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan, karena tanah milik masyarakat yang telah dikuasai dan diusahai secara terus menerus sejak tahun 1989 sampai sekarang, diklaim PT BUK masuk dalam HGU-nya.

Padahal lahan masyarakat tersebut, ujarnya, sudah lama dikuasai dan pernah disewa oleh Pemkab Karo melalui Dinas Pertanian Karo untuk dipergunakan sebagai lahan pertanian bagi pengungsi erupsi Gunung Sinabung.

Sedangkan PT BUK tidak pernah menguasai dan mengusahai areal tersebut hingga sekarang. Malah bukti-bukti yang diajukan PT BUK seperti Izin Mendirikan Bangunan Villa, Izin Lingkungan, Izin Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan Izin Usaha Budidaya Hortikultura diterbitkan pada Bulan Januari 2021 dan Bulan Pebruari 2021.

“Hal ini menunjukkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) dalam menerbitkan SK HGU pada tahun 1997 tidak meneliti data fisik dan data yuridis terlebih dahulu,” jelas Ginting sembari menambahkan, bahwa alas hak dasar kepemilikan tanah milik masyarakat sesuai Akta Jual Beli Nomor: 142/AJB/9/1989 tanggal 28 September 1989 yang diterbitkan oleh Camat Tigapanah Drs Salomo Ginting, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah di wilayah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, tidak pernah dibatalkan.

Tanah masyarakat petani ini tetap dikuasai serta diusahai secara terus menerus sampai sekarang ini. Sedangkan SK HGU PT BUK yang diterbitkan pada tahun 1997 yang peruntukannya untuk tanaman dan pembibitan kentang, tidak pernah melakukan kegiatan penanaman/pembibitan kentang di atas lahan tersebut.

Sehingga BPN Karo dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Karo secara jelas menyatakan, lahan HGU PT BUK masuk dalam database terindikasi terlantar, sehingga Bupati Karo melalui suratnya No. 503/1526/DPMPTSP/2021 tanggal 30 Juli 2021 melarang segala kegiatan PT BUK di atas lahan tersebut, sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami mengharapkan PT BUK menghormati proses hukum dan menghargai surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Karo dengan tidak melakukan kegiatan di atas lahan HGU tersebut sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas pengacara kondang ini.

Ditambahkannya, masyarakat mengajukan gugatan semata – mata untuk mendapatkan keadilan atas tanah yang diperolehnya secara sah menurut hukum dan hal ini bukan hanya bagi masyarakat yang sedang berkonflik dengan PT BUK, tapi bagi seluruh petani di perladangan Puncak 2000 – Siosar Desa Kacinambun dan Desa Suka Maju Karo yang masuk dalam areal HGU tersebut.

Hal ini sebagai pembelajaran bagi seluruh masyarakat petani, karena bisa saja nantinya di atas lahan yang dikuasai dan di usahai oleh masyarakat petani telah terbit SK HGU secara tiba-tiba, padahal petani memiliki alas hak yang jelas dan dikuasai serta diusahai secara terus-menerus.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment