Dugaan Penghinaan Simbol Negara, Polres Madina Mulai Lakukan Penyelidikan

Dugaan Penghinaan Simbol Negara, Polres Madina Mulai Lakukan Penyelidikan

topmetro.news – Dalam menindaklanjuti Surat Laporan Dewan Pimpinan Daerah Gema Perjuangan Maharani Nusantara (DPD GPMN) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) No. 0121/GPMN/MN/IX/2021 terkait dugaan penghinaan simbol negara kepala Burung Garuda pada pet Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang mengarah ke kiri.

Polisi Resort Mandailing Natal (Polres Madina) berdasarkan Surat No. SP.lidik/540/IX/RES.7.4./2021/Reskrim tanggal 10 September 2021 dan Surat Perintah Tugas No. SP.gas/540.a/IX/RES.7.4./2021/Reskrim tanggal 10 September 2021, mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara. Yakni penempatan lambang Burung Garuda pada foto Bupati dan Wakil Bupati Madina TA 2021 yang telah tersebar luas dengan sengaja di instansi pemerintahan. Dan bahkan ke tingkat desa yang ada di Kabupaten Madina.

Dan guna kepentingan penyelidikan tersebut, pihak Satreskrim Polres Madina yang ditandatangani Kasatreskrim AKP Azwar Anas SH MH, mengundang Ketua DPD GPMN Madina Azanul Akbar Panjaitan selaku pelapor. Agar hadir ke Polres Madina pada tanggal 16 September 2021 untuk dimintai keterangan.

Pelecehan Simbol Negara

Ketua DPD GPMN Madina Azanul Akbar Panjaitan, menjawab konfirmasi topmetro.news, Senin (13/09/2021) membenarkan. Bahwa ia telah menerima surat undangan untuk memberikan keterangan terkait laporan DPD GPMN. Yakni masalah dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara penempatan lambang Burung Garuda pada foto Bupati dan wakil Bupati Madina TA 2021.

“Benar. Bahwa hari ini kita dari DPD GPMN Madina telah menerima surat undangan dari Polres Madina atas laporan kita mengenai dugaan pelecehan simbol negara pada kepala Burung Garuda di foto topi wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang mengarah ke kiri. Tidak sesuai dengan PP No. 66 Tahun 1951 tentang lambang negara pasal 1 ayat (1) yang menyatakan, kepala Burung Garuda mengarah ke kanan yang artinya kebaikan,” tegasnya.

Dan lanjutnya, mereka juga menilai bahwa dugaan penghinaan simbol negara ini telah mencederai sila-sila Pancasila. Serta mengacu pada tindak pidana Pasal 57 jo. Pasal 69 UU No. 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negera serta lagu kebangsaan.

“Saya berharap. Semoga dengan laporan kita ini nantinya bisa memberikan efek jera. Atau bisa membuat siapa aja ke depan dapat lebih berhati-hati lagi dalam menghargai simbol atau lambang negara. Yang nota bene para pejuang kita dengan darah dan nyawa untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi SIK melalui Kasatreskrim Polres Madina AKP Azwar Anas SH MH, menjawab pertanyaan topmetro.news terkait pelaporan dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara menjawab, sebagai tindaklanjut adanya pengaduan dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara ini, Polres Madina telah mengeluarkan surat undangan kepada si pelapor guna, meminta keterangan untuk keperluan penyilidikan.

“Benar. Untuk dugaan tindak pidana pelecehan simbol negara itu telah kita tindaklanjuti dengan mengundang si pelapor. Untuk mendengarkan keterangan atau kesaksian,” akunya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment