Terbukti Suap Penyidik KPK dan Advokat Rp1,6 M, Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun

Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial Divonis 2 Tahun

topmetro.news – Mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin (20/9/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mendapat vonis 2 tahun penjara.

Selain itu terdakwa juga kena hukuman pidana membayar denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 4 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju, salah seorang penyidik di KPK dan oknum advokat Maskur Husain (keduanya masih berstatus tersangka-red).

Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red). Maupun uang cash. Dengan total Rp1,6 miliar lebih.

M Syahrial dalam kurun waktu sejak Agustus 2020 hingga April 2021 telah melakukan perbuatan memberikan uang (suap), diyakini untuk mengurus agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai tahun 2014 lalu yang sedang diusut penyidik KPK bisa dihentikan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sedangkan hal meringankan, mantan orang nomor satu di Pemko Tanjungbalai tersebut berterus terang, sopan, kooperatif dalam mengungkapkan pelaku lainnya. Kemudian menyesali perbuatannya dan belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Vonis dari majelis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU dimotori Agus Prasetyo. Sebab pada persidangan tiga pekan lalu, terdakwa M Syahrial dapat tuntutan agar menjalani hukuman tiga tahun penjara. Berikut pidana denda Rp150 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak dapat menerima permohonan terdakwa mendapatkan Justice Collaborator (KC). Karena hal itu bukan untuk pelaku utama.

“Baik ya. Terdakwa maupun penuntut umum sama-sama memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukum banding atas putusan ini,” pungkas As’ad Rahim Lubis.

Elektabilitas Terdakwa

Terdakwa M Syahrial (kanan) dalam persidangan secara vocon di Pengadilan Tipikor Medan mendapatkan vonis 2 tahun penjara | topmetro.news

Uraian dalam dakwaan, pada Oktober 2020 lalu terdakwa selaku walikota berkunjung ke rumah dinas M Azis Syamsuddin, sesama kader Partai Golongan Karya (Golkar) yang juga Wakil Ketua DPR RI di Jalan Denpasar Raya, Kecamatan Kuningan, Kota Jakarta Selatan.

Terdakwa ketika itu ikut sebagai calon petahana pada Pilkada Kota Tanjungbalai periode 2021-2026. M Syahrial khawatir elektabilitasnya turun bila penyidik KPK melakukan pemanggilan terhadapnya. Atau bila sampai terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan kasus korupsi ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai.

Saksi M Azis Syamsuddin pun menawarkan terdakwa agar berhubungan dengan Stepanus Robin Pattuju soal keinginan agar kasus dugaan suap ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai tidak lanjut penyidikannya oleh KPK.

Stepanus kemudian meminta bantuan kepada salah seorang advokat bernama Maskur Husain, untuk nantinya mengurus kasus terdakwa. Oknum advokat tersebut pun meminta jasa Rp1,5 miliar. Stepanus Robin selanjutnya menghubungi terdakwa M Syahrial dan menyanggupi angka Rp1,5 miliar tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment