Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Antarprovinsi

Polda Sumut

topmetro.news – Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, rencananya barang terlarang itu dibawa dua pria dari Aceh hendak ke Jambi. Penangkapan keduanya pada Jumat (17/9/2021) setelah menindaklanjuti informasi masyarakat.

Keduanya, MD (30), warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan (Sumsel).

“Mereka ditangkap saat menaiki mobil di Kompleks Tasbih,” jelas Hadi, Selasa (21/9/2021).

Dari hasil penggeledahan ditemukan 2 kemasan sabu seberat 2 kg yang disembunyikan dalam pintu mobil.

“Keduanya mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi,” terang Hadi.

Kini, kedua kurir bersama barang bukti sabu seberat 2 kg diamankan di Mapolda Sumut. Keduanya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment