Masyarakat Desa Sukamaju Surati Menteri LHK RI, Keberatan Siosar Puncak 2000 Dikelola Perusahaan

Hutan Produksi Siosar Merupakan Hutan Adat Desa Sukamaju

topmetro.news – Masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo menyurati Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) RI Siti Nurbaya. Mereka menyampaikan keberatannya, jika pengelolaan kawasan hutan produksi, termasuk di Siosar, yang merupakan hutan adat desa, diserahkan pengelolaanya ke pihak perusahaan.

Demikian penegasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju Simon Ginting, Wait Better Ginting, Ketua Karang Taruna Desa Sukamaju Juda Sembiring, kepada wartawan, Selasa (21/9/2021), di Medan usai menyurati Menteri LHK. Turut mendampingi mereka, Penasehat Hukum DPC Projo Karo Imanuel Elihu Tarigan SH.

Sedangkan surat itu juga mereka tembuskan ke Presiden RI, Deputi II Kantor Staf Presiden, Dinas Kehutanan Sumut, dan Kepala KHP XV Kabanjahe.

Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa hutan produksi dimaksud merupakan hutan adat Desa Sukamaju yang pernah dipinjam Dinas Kehutanan dan Pemkab Karo untuk dilakukan reboisasi (penanaman pohon pinus) pada 1975 sampai dengan 2005.

“Kemudian pinus tersebut telah ditebang dan dibuka pada saat Sinar Peranginangin menjabat Bupati Karo untuk program pertanian ‘Karo Agrosistem’. Dan setelah berakhir masa jabatan Sinar Peranginangin, pada 2005, areal yang sudah terbuka menjadi terlantar,” jelas Simon Ginting.

Setelah terlantar, tambahnya, masyarakat Desa Sukamaju mengelola dan mengusahai areal kawasan hutan produksi tersebut. Antara lain, untuk bercocok tanam. Hal itu mengingat keterbatasan areal pertanian masyarakat sangat minim.

“Hingga saat ini, tidak pernah ada pihak lain yang mengusahai/mengelola areal kawasan hutan produksi tersebut. Apalagi kalau ada perusahaan yang mengaku-ngaku sudah berinvestasi dan memiliki aset di dalamnya. Itu tidak benar,” tambah Juda Sembiring.

Simon dan Juda menyampaikan penegasan itu setelah mendengar informasi adanya salah satu perusahaan dari Medan sedang bermohon ke Dinas Kehutanan Sumut mengajukan izin. Atau hak pengelolaan kawasan hutan produksi yang merupakan hutan adat Desa Sukamaju.

Dinas Kehutanan Sumut

Dalam kesempatan itu, tambah Simon, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan kasus penangkapan alat berat jenis buldozder oleh Gakkum Dinas Kehutanan Sumut pada 12 Maret 2021. Karena hingga saat ini belum ada penetapan tersangkanya.

“Alat berat tersebut diamankan saat bekerja menghancuri kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar. Tapi hingga saat ini belum ada kejelasan tersangkanya,” ujar Simon dan Juda.

Mereka pun mengingatkan Dinas Kehutanan Sumut untuk segera menuntaskan kasus tersebut. Jangan sampai timbul dugaan seolah-olah Dinas Kehutanan Sumut mencari celah untuk mengaburkan masalah.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment