Polres Humbahas Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Kentang Food Estate

tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap kentang

topmetro.news – Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP JH Tarigan SH saat press release, Jumat pagi (24/9/2021), menjelaskan kepada awak media ada lima tersangka pencurian dengan pemberatan terhadap kentang milik PT Indofood Fortune Makmur.

Para tersangka yang terdiri dari TS, MS, JLS, LL, dan MBS itu mencuri sebanyak dua ton atau 75 kantong goni plastik kentang.

AKP JH Tarigan SH bersama Kanit I Unit Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas Bripka MSP Simanungkalit mengatakan, kejadian tersebut berawal dari laporan Ahmad Solihin SP. Pengawas PT Indofood Fortune Makmur ini, pada Hari Sabtu (4/9/2021), sekira pukul 08.00 WIB melapor ke Polsek Pollung. Di mana telah terjadi pencurian kentang sebanyak 75 karung dari Gudang PT Indofood Fortuna Makmur Desa Siriaria Kecamatan Pollung, Humbahas.

Berselang beberapa waktu kemudian, Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Humbahas berhasil mengungkap pelakunya, dengan mengamankan LL di Pollung, Jumat (17/9/2021). LL mengaku telah melakukan pencurian kentang di Gudang PT Indofood Fortuna Makmur, Sabtu (4/9/2021), sekira pukul 01.00 WIB. Ia mencuri bersama dengan teman-temannya.

Kemudian, Sabtu (18/9/2021), polisi melakukan pengembangan. Kemudian berhasil menangkap MBS di Pollung. Sekaligus menyita satu unit mobil Colt Diesel BB 8431 LD. Kendaraan ini mereka pergunakan untuk mengangkut kentang curian.

Lalu, Senin (20/9/2021), penangkapan berlanjut terhadap JLS di Pollung. Selanjutnya, Selasa (21/9/2021), penangkapan juga berlangsung terhadap TS di Kelurahan Pasar Doloksanggul. Kemudian, Kamis (23/9/2021), petugas menangka MS di Doloksanggul.

Rusak Jendela Gudang

Kelima tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak jendela gudang. Selanjutnya tersangka LL dan TS masuk ke dalam gudang, kemudian mengangkat karung goni plastik berisi kentang. Lalu membawanya keluar melalui jendela. Selanjutnya mereka memberikannya kepada JLS dan MS yang menunggu di luar gudang. Lalu mereka mengangkat ke dalam kendaraan. Sedangkan MBS menunggu di dalam mobil dan melihat-lihat orang.

Selanjutnya, para tersangka menjual hasil curiannya ke Pasar Doloksanggul. Di mana uangnya mereka bagi berlima. Rinciannya, TS mendapat Rp2 juta, MS Rp2,7 juta, JLS Rp2,6 juta, MBS Rp1 juta, dan LL Rp2,6 juta.

Saat ini kelima tersangka sudah menjalani penahanan di RTP Polres Humbahas. Pasal yang dipersangkakan kepada kelimanya yaitu Pasal 363 Ayat (3e), Ayat (4e) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Ada pun barang bukti yang disita polisi adalah satu unit mobil Colt Diesel BB 8431 LD warna kuning (disita dari MBS). Lalu satu buah jaket kulit (dari MS). Satu buah celana warna hitam (dari JLS). Serta satu pasang sepatu (JLS).

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment