Pemaksaan Kasus, H Marzuki Ali Minta Kapoldasu Usut Oknum Polsek Medan Barat

H Marzuki Ali

topmetro.news – Korban pemaksaan kasus, H Marzuki Ali (61) warga Jalan Karya Bakti, Nomor 18A Lingkungan XII Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli mengharapkan kepada Kapoldasu Irjen Panca Putra Simanjuntak agar menindak oknum-oknum personil Polsek Medan Barat. Hal itu diutarakan Marzuki Ali kepada topmetro.news, Minggu (26/9/2021) pagi.

Diungkapkan Marzuki Ali, dirinya menjadi korban pemaksaan kasus oleh sejumlah oknum Polsek Medan Barat yaitu Wakapolsek AKP Tina Pulitawati, Kanit Reskrim Iptu Prastiyo Triwibowo serta Aiptu Hartono Sitepu selalu Penyidikan Pembantu hingga ditahan selama 25 hari di Mapolsek Medan Barat.

“Saya harapkan, kepada bapak Kapoldasu melihat dan mengusut kasus yang menimpa saya. Jangan sampai masyarakat tidak percaya kepada kepolisian karena adanya keberpihakan dalam menangani kasus,” harap Marzuki Ali.

MenurutvMarzuki Ali, dirinya dituduh melanggar Pasal 170 Subsider 406 Jo 55 Ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama.

Anehnya, dirinya yang dituduh melakukan pengerusakan di tanah yang berdiri rumah milik adik kandungnya sendiri Azhari Ali yang selama ini ditempatinya di Jalan Karya Gang Adil Komplek Taman Karya Agung No B-6 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat.

Dasar Polsek Medan Barat melakukan penangkapan dan penahanan terhadap dirinya, ujar Marzuki Ali, atas Laporan Pengaduan (LP) Farida Liw sesuai LP/23/II/2021/SU/TBS/Sek Medan Barat Tanggal 04 Pebruari 2021 yang mengklaim bahwa rumah beserta tanah yang ditempati Marzuki Ali adalah miliknya. Bahkan, hingga kini tanah beserta rumah tersebut dikuasai oleh pengusaha Tionghoa bernama Hocky Wong.

Karena itulah, Marzuki Ali melaporkan oknum-oknum tersebut ke Bid Propam Polda sesuai STPL/48/VI/2021/Propam yang ditandatangani Ba Subbag Yanduan Aipda Hendra Wahyudi tentang dugaan tidak profesional dalam penanganan perkara dan atau keberpihakan.

Menanggapi laporan korban di Propam Poldasu, Kabid Propam Poldasu AKBP Budiman Butar-butar SH MHum memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2-4) yang menjelaskan bahwa laporan Marzuki Ali telah ditindaklanjuti dengan baik.

Selain itu, berkas perkara (Daftar Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Disiplin (DP3D) Nomor: DP3D/89/VII/2021/Provos Tanggal 23 Agustus 2021 atas nama Aiptu Hartono Sitepu, AKP Tina Pulitawati, AKP Prastiyo Triwibowo Sik MH dan Iptu Ikhwanuddin SH MH untuk selanjutnya dilaksanakan sidang disiplin sesuai surat Kapolda Sumut Nomor: R/2271/VIII/HUKUM.12.10/C/2021/Bid Propam Tanggal 25 Agustus 2021 mengirimkan DP3D ke Mapolresta Medan.

Oknum Polsek Medan Barat Belum Sidang Disiplin

Sejauh ini, terkait pelimpahan berkas DP3D para oknum Polsek Medan Barat yang dilaporkan ke Bid Propam Poldasu ke Polrestabes Medan, hingga kini belum sekalipun disidangkan.

Kasi Propam Polrestabes Medan, Kompol Zonni Aroma SH MH ketika dikonfirmasi terkait kapan dilakukan sidang disiplin terhadap oknum personil Polsek Medan Barat, dirinya mengatakan bahwa sidang akan dilaksanakan secepatnya. “Minggu ini kami akan sidang pak,” ujar Kompol Zonni Aroma singkat.

Sementara itu, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Barat AKP Prastiyo Triwibowo yang dikonfirmasi beberapa hari lalu terkait dirinya dilaporkan ke Bid Propam Poldasu, tak mau memberikan jawaban.

Reporter | Dian

Related posts

Leave a Comment