Terbukti Bersalah, 6 Kurir 1,9 Kg Sabu Asal Aceh Divonis 15 Tahun Penjara

enam terdakwa kurir sabu

topmetro.news – Sebanyak enam terdakwa kurir sabu dalam persidangan secara video call (VC), Rabu (29/9/2021), di Cakra 7 PN Medan, masing-masing mendapat vonis 15 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 2 bulan penjara.

Keenamnya yakni M Soleh, Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi Syahputra (penuntutan terpisah). Menurut keyakinan hakim, mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan permufakatan jahat tanpa menjadi perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1,9 kilogram.

Majelis hakim dengan ketua Syafril Batubara dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, para terdakwa terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 114 Ayat 2 jo. Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat. Serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. “Sedangkan yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar Syafril.

Vonis majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU. Sebab pada persidangan sebelumnya keenam terdakwa menghadapi tuntutan agar menjalani pidana masing-masing 16 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar, subsidair 3 bulan penjara.

“Baik ya. Terdakwa, penasihat hukum (PH) dan penuntut umum sama-sama memiliki hak enam hari untuk pikir-pikir setelah putusan. Apakah terima atau banding,” pungkas Syafril.

Upah Antar Sabu

JPU dalam dakwaannya menguraikan, Februari 2021 terdakwa M Soleh dapat perintah dari Fauzan untuk mengantar sabu dari Aceh ke Bandung. Ia ditemani Munthazir Fakhrimuja, Musliadi, Musliadi Cut Ben, Aidil Akbar dan Dedi dengan upah Rp10 juta.

Atas perintah tersebut, terdakwa M Soleh kemudian berangkat dari Bandara Kualanamu Internasional dengan para terdakwa lain. Sabu yang dibawa sebanyak 16 bungkus itu disimpan di dalam sepatu para terdakwa.

Namun, saat pemeriksaan petugas Kualanamu menemukan 4 bungkus sabu di sepatu kiri dan kanan terdakwa M Soleh. Saat interogasi, M Soleh mengaku kalau ia tidak sendirian. Akhirnya para petugas juga menangkap para terdakwa lainnya

Kemudian, petugas keamanan menyerahkan para terdakwa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment