Dituntut 4 Tahun Penjara, Penulis ‘Jokowi Undercover’ Divonis Hari Ini

TOPMETRO.NEWS – Hari ini, Senin (29/5) penulis buku ‘Jokowi Undercover’ akan divonis. Rencananya vonis akan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah.

Kajari Blora, Yulitaria mengatakan sidang akan dimulai pada pagi hari ini. “Iya, rencananya akan disidang hari ini pukul 09.00 WIB,” ucap Yulitaria seperti dilaporkan detik, sesaat lalu.

Jaksa menilai Bambang bersalah dalam kasus ini. Dia dituntut 4 tahun penjara.

“Dituntut 4 tahun penjara. Itu sesuai fakta-fakta di persidangan,” ujar Yulitaria.

Sekadar diketahui, Bambang ditetapkan sebagai tersangka karena membuat buku ‘Jokowi Undercover’. Buku itu dianggap berbau suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Bambang menggunakan media sosial untuk mendistribusikan buku itu. Tidak ada toko buku yang menjual hasil karyanya itu.

Bambang pun ditangkap Jumat (30/12/2016) oleh Bareskrim Polri di Blora. Dia dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan.

Polisi akhirnya menyatakan kasus itu telah lengkap atau P21 Senin (27/2/2017). Kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.

Bambang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta pasal penghinaan terhadap penguasa yang terangkum dalam pasal 207 KUHP. (editor3-det)

Related posts

Leave a Comment