Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Belum Ditahan JPU Kejari Langkat

Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Belum Ditahan JPU Kejari Langkat

topmetro.news – JPU Kejari Langkat, hingga saat ini, belum menahan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Arihta Br Sembiring.

Penasihat hukum saksi korban (pelapor), Harianto Ginting SH, mengatakan, bahwa sejak penyidikan di Polres Langkat, hingga pelimpahan berkas perkara ke JPU Kejari Langkat, tersangka Arihta tidak kunjung ada penahanan.

“Alasan yang dikemukakan pihak jaksa, tersangka Arihta belum ditahan karena alasannya sedang sakit. Tapi kita belum tahu pasti apakah pihak JPU sudah melakukan croschek ke dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit atau tidak,” ujar pengacara yang akrab dengan sebutan Bang Ginting ini kepada topmetro.news, kemarin.
.
Menurutnya, harus ada kejelasan mengenai kondisi tersebut. Ia mempertanyakan, kenapa setiap akan ada penahanan, selalu aja ada surat sakit.

Menurut Bang Ginting, sejauh ini pihaknya mendapatkan informasi, bahwa status tersangka saat ini sebagai tahanan kota adalah karena alasan sakit. Padahal Arihta kondisinya terlihat baik-baik saja.

“Artinya, tersangka terlihat masih tetap bisa melakukan aktifitas seperti layaknya kondisi orang sehat. Jadi, mengapa jaksa seperti melakukan proses hukum tebang pilih. Apakah ada unsur kepentingan jaksa dalam memperlakukan tersangka Arihta ini?” ujarnya.

Pelapor jadi Tersangka

Sebagaimana berita sebelumnya, salah seorang pelapor penipuan dan penggelapan oleh terpidana Susi Susanti Br Perangin Angin, yakni Arihta Br Sembiring, malah statusnya saat ini menjadi tersangka.

Arihta menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Yakni kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana laporan korban, Putri Andika Sari, yang sama-sama merupakan warga Desa Tanjung Keriahan, Kecamatan Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi No. 525/IV/2020/SU/LKT tertanggal 07 Juli 2021.

Informasi dari penasihat hukum korban Putri Andika Sari, yakni Harianto Ginting SH, terlapor Arihta Br Sembiring, kena Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Modus upaya penipuan, yaitu meminjam uang korban dengan iming-iming investasi kelapa sawit. Sehingga mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp80 juta.

Sementara JPU kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Arihta, Viktor M Situmorang SH MH belum menjawab konfirmasi melalui layanan WhatsApp, Selasa (28/9/2021) malam, terkait belum adanya upaya eksekusi penahanan tersangka Arihta.

Dari aplikasi terlihat, bahwa pertanyaan konfirmasi sudah terbaca. Namun JPU belum kunjung menjawab.

Begitu juga saat ditanyakan apakah tidak dilakukannya upaya penahanan Arihta karena ada kepentingan lain. Yakni dugaan bahwa tersangka Arihta memiliki hubungan keluarga dengan suami jaksa Rumondang, Viktor juga belum menjawab.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment