Polda Sumut Bakal Kembali Panggil Wali Kota Siantar

Polda Sumut

topmetro.news – Penyidik Subdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan pemanggilan kembali terhadap Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah untuk dimintai keterangan.

Pemanggilan itu terkait laporan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kasubdit II/Harda Tahbang Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak mengaku, terlapor Hefriansyah akan dipanggil kembali dalam minggu ini untuk diklarifikasi. Tapi, dia tidak menjelaskan hari kapan tepatnya pemanggilan itu.

“Minggu ini,” ujar Maringan, Senin (4/10/2021).

Selain itu, lanjutnya, dalam laporan ini pihaknya juga akan melakukan klarifikasi dengan pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemrovsu).

“Kita masih melakukan klarifikasi dengan pihak BKN dan Pemprov Sumut,” akunya.

Sebelumnya, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah telah memenuhi panggilan pertama penyidik Subdit II/Harda Tahbang Direktorat Reskrimum Polda Sumut pada Jumat (17/9/2021) sekira pukul 14.05 WIB.

Namun, ketika keluar dari ruang penyidik pasca selesai dimintai keterangan oleh penyidik, Hefriansyah tidak bersedia diwawancarai para wartawan.

“Tanya ke penyidik saja,” cetus dia sambil meninggalkan wartawan.

Diketahui, Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar melaporkan Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah ke penyidik Polda Sumut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Pengaduan itu tertuang dalam bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/1257/VIII/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dalam surat laporan yang ditandatangani Kompol Saiful itu, di dalamnya tertulis nama pelapor Budi Utari, dan terlapor Hefriansyah.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment