Perkara Suap Jual Beli Vaksin Covid -19, Istri Terdakwa dr Indra Wirawan Benarkan Ada Transferan Dana dari Selvi ke Rekeningnya

perkara korupsi berbau suap terkait jual beli Vaksin Covid-19

topmetro.news – Fakta hukum terbilang menarik terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi berbau suap terkait jual beli Vaksin Covid-19, Rabu (6/10/2021), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan.

Jual beli Vaksin Covid-19 berlangsung secara massal selama dua bulan, mulai April 2021 lalu.

Suci Lestari (foto) juga istri dari dr Indra Wirawan, salah seorang dari tiga terdakwa yang dihadirkan JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar membenarkan tentang adanya aliran transferan dana dari Selviwaty alias Selvi (berkas penuntutan terpisah) ke rekening atas nama saksi di BCA.

Pengakuannya, ia belakangan tahu soal transfer, saat menjalani pemeriksaan di Polda Sumut. “Nggak tahu saya siapa saja yang mentransfer uang ke rekening saya,” urainya menjawab pertanyaan Hendri Sipahutar.

Sedangkan membuka tabungan di BCA tahun 2016 lalu, menurut saksi, adalah atas suruhan suaminya (terdakwa dr Indra Wirawan-red). Suci Lestari mengaku tidak tahu berapa kali Selvi mentransfer uang ke rekeningnya.

“Iya ada aplikasi e-banking di HP. Suami saya yang lebih sering memakai HP-nya. Kartu ATM-nya ada tapi Bang Indra yang pegang,” katanya.

Rekening Koran

Dalam kesempatan tersebut JPU juga memperlihatkan alat bukti kepada majelis hakim dengan ketua Saut Maruli Tua Pasaribu. Yakni berupa HP Android berikut rekening koran berisikan transferan dana dari terdakwa Selvi ke rekening saksi Suci Lestari.

Sementara menjawab pertanyaan hakim ketua, saksi menerangkan kalau suaminya diamankan penyidik dari Polda Sumut ketika suaminya memberitahukannya lewat sambungan video call (VC).

“Ada dilakukan penggeledahan ke rumah kami. Vaksin (Covid-19) diambil dari kulkas terus dibawa (disita) bapak-bapak polisi,” timpalnya.

Saat hakim anggota Imanuel Tarigan mencecar, Suci Lestari menyebutkan kalau terdakwa juga ada menggeluti bisnis jual obat. Namun ia tidak mengetahui omsetnya maupun dari siapa saja, berapa kali maupun jumlah uang transferan dana yang masuk rekeningnya. Sebab yang mengetahui semuanya adalah suaminya, dr Indra Wirawan.

Ketika Saut Maruli Tua Pasaribu mengkonfrontir, terdakwa dr Indra Wirawan maupun terdakwa Selviwaty yang dhadir di persidangan secara video teleconference (vicon) membenarkan keterangan saksi.

“Benar Yang Mulia. Saksi tidak tahu-menahu tentang transferan uang yang masuk atau keluar dari rekeningnya,” tegas Indra Wirawan.

Vaksin Gratis

Tim JPU juga menghadirkan saksi lainnya untuk terdakwa dr Indra Wirawan yakni Teguh Supriyadi. Yaitu, selaku Kepala Bidang (Kabid) Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Menurutnya terdakwa merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Sumut yang bertugas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. Teguh memastikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac tersebut tidak ada kutipan bayaran. Alias gratis.

Saksi juga membenarkan bahwa sejumlah institusi bisa mengajukan vaksinasi ke Dinas Kesehatan Sumut. Berdasarkan data di dinas tersebut, pihak Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut ada mengajukan vaksinasi massal.

“Setahu saya ada 5 dari 9 disposisi dari yang disetujui Pak Kadis. Termasuk Kanwil Kemenkumham Sumut. Tidak bisa pihak mana pun bisa mengeluarkan Vaksin Covid-19 dari gudang selain Kabid Sumber Daya Kesehatan. Waktu itu dijabat Pak Suhadi. Kabid baru bisa mengeluarkan vaksin dari gudang berdasarkan persetujuan pimpinan,” tegasnya.

Insiator Vaksinasi

Selain Indra Wirawan dan Selviwaty, tim JPU juga menjadikan dr Kristinus Saragih sebagai terdakwa terkait jual beli Vaksin Covid-19. Selvi merupakan inisiator vaksinasi massal berbayar dengan lebih dulu menghubungi kedua terdakwa yang berprofesi sebagai dokter tersebut.

Akhirnya ada kesepakatan harga sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen, terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Indra Wirawan dan Kristianus masing-masing kena jerat pidana perbuatan berlanjut. Yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment