Eksepsi tidak Dapat Diterima, Perkara Jual Beli Vaksin dr Kristinus Lanjut

Perkara Jual Beli Vaksin dr Kristinus Lanjut

topmetro.news – Pemeriksaan pokok perkara korupsi berbau suap terkait jual beli Vaksin Covid-19 secara massal selama 2 bulan, mulai April 2021 lalu dengan terdakwa dr Kristinus Saragih dipastikan lanjut.

Majelis hakim diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu, dalam putusan sela, Rabu (6/10/2021), menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa melalui penasihat hukumnya (PH), tidak dapat diterima.

Sebaliknya dakwaan JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar dinilai sudah jelas menguraikan tindak pidana terdakwa. Baik secara formil maupun materil.

“Baik ya. Putusan sela sudah dibacakan. Dan sidang selanjutnya pemeriksaan pokok perkaranya. Kapan bisa dihadirkan saksi-saksinya Pak Jaksa?” kata Saut Maruli dan dijawab Hendri Sipahutar, minggu depan.

Di bagian lain tim JPU dapat perintah, agar kembali menghadirkan terdakwa dr Kristinus di persidangan secara video teleconference (vicon).

3 Terdakwa

Selain Kristianus Saragih, JPU juga menjadikan dr Indra Wirawan dan agen salah satu agen properti di Medan, Selviwaty alias Selvi sebagai terdakwa lainnya (juga berkas penuntutan terpisah).

Uraian dalam dakwaan, terdakwa Selvi yang menginisiasi pelaksanaan vaksinasi secara massal berbayar. Lewat sambungan telepon seluler (ponsel) Selvi melobi kedua dokter juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Provsu.

Akhirnya ada kesepakatan harga, sekali vaksin Rp250.000 per orang. Dengan komitmen terdakwa Selvi mendapatkan ‘komisi’ -sesuai dakwaan- antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta.

Sedangkan Vaksin Covid-19 yang terdakwa Kristinus Saragih dan Indra Wirawan pergunakan, adalah sisa vaksin yang seharusnya kembali ke Dinas Kesehatan Sumut.

Vaksin massal tersebut berlangsung selama dua bulan, mulai April 2021 baru lalu. Di antaranya vaksin untuk 50 orang (Rp12.500.000), 18 orang (Rp4.500.000), 103 orang (Rp25.750.000). Kemudian, 90 orang (Rp22.500.000), 40 orang (Rp10 juta) dan 60 orang (Rp15 juta).

Terdakwa Indra Wirawan dan Kristinus Saragih masing-masing terjerat pidana perbuatan berlanjut. Yaitu menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment