2 Napiter Lapas Panyabungan Mendapat Remisi, Kalapas: Semua Unsur Persyaratan Telah Terpenuhi

Napiter Lapas Panyabungan Mendapat Remisi

topmetro.news – Setelah mengikuti program pembinaan dengan baik, dua orang narapidana teroris (napiter) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Panyabungan Kanwil Sumatera Utara (Sumut) S dan W mendapatkan remisi.

Demikian informasi dari Kalapas Kelas IIB Panyabungan Hamdi Hasibuan usai menyerahkan SK remisi kepada dua orang napiter di Lapas Panyabungan, Sabtu (9/10/2021).

Ia jelaskan, pemberian remisi kepada kedua napiter tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Syarat Remisi Napiter

Dan, kedua napiter telah memenuhi segala persyaratan. Di antaranya, telah berkelakuan baik, menjalankan ibadah dan mengikuti kegiatan-kegiatan di dalam Lapas. Kemudian, menyatakan kesetiaan kepada NKRI, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan (justice collaborator). Lalu mengikuti program deradikalisasi oleh lapas. Serta syarat lainnya yang tercantum dalam peraturan tersebut.

“Untuk memperoleh remisi, warga binaan wajib memenuhi persyaratan yang berlaku. Sehingga pusat akan memverifikasi persyaratan sebelum menyetujuinya. Apabila tidak memenuhi persyaratan, maka lapas tidak akan mengusulkan remisinya ke pusat,” jels Hamdi Hasibuan.

“Saya ucapkan selamat kepada saudara S dan W. Semoga remisi ini bisa menjadi motivasi lagi bagi mereka agar semangat menjalani pidana di Lapas Panyabungan,” ujar Hamdi Hasibuan mantan Kalapas Klas IIB Kayu Agung ini.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. PAS-1199.PK.01.01.02 TAHUN 2021 tentang Pemberian Remisi Susulan kepada Narapidana dan Anak terkait dengan Pasal 34A Ayat (1) PP99 Tahun 2012 tanggal 4/10/2021, S dan W masing -masing mendapat remisi sebesar 5 bulan 15 hari.

Melalui topmetro.news, kedua napiter Lapas Panyabungan S dan W merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly. Juga kepada Kalapas Klas IIB Panyabungan Hamdi Hasibuan beserta jajaran. Karena, selama di dalam Lapas Panyabungan hak-hak mereka seperti ibadah, kunjungan online, dan lain sebagainya telah terpenuhi dengan baik.

Pantauan topmetro.news, kegiatan penyerahan SK Remisi Susulan ini berlangsung di Pojok WBK/WBBM Lapas Kelas IIB Panyabungan pukul 10.00 WIB.

SK Remisi Susulan diserahkan secara simbolis oleh Kalapas Panyabungan dan didampingi oleh Kasi Bimnadik dan Giatja Suyetno SH, Ka-KPLP, Kasubsi Registrasi dan Bimkemas, serta Pamong Napiter.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment