Kejatisu Tahan Dua Tersangka Proyek Water Park di Nias

TOPMETRO.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara resmi menahan Direktur PT Bumi Nisel Cemerlang,  Yulius Dakhi dan Direktur PT Rejo Megah Makmur Engineering, Johanes Lukman Lukito, dua tersangka dugaan korupsi kegiatan Pembangunan Nias Water Park dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014.

Siang itu, Senin (29/5) Ditreskrimsus Polda Sumut menyerahkan Yulius Dakhi dan Johanes Lukman Lukito serta kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dan dilakukan penahanan.

“Dua tersangka Yulius dan Johanes tersangka dugaan korupsi waterpark di Nias telah dilimpahkam Polda ke Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penahanan,” kata jaksa di bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yosgernold.

Dalam kasus ini, kedua tersangka telah merugikan negara senilai Rp7,89 miliar sesuai perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut dari jumlah pagu anggaran Rp17,9 miliar.

Diketahui dari berkas bahwa, korupsi tersebut dilakukan dalam waktu selang setahun antara tanggal 22 Desember 2014 s/d 22 Desember 2015.

Hal tersebut sesuai dengan waktu proyek pembangunan Water Park Nias yang terletak di Kelurahan Pasar Teluk Dalam Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diboyong ke Rutan Tanjunggusta, Medan untuk 20 hari ke depan sembari menunggu pemberkasan surat dakwaan.

“Keduanya disangkakan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” sebut Yosgernold.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment