Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Sabu 20 Kg dan Ganja

Polres Langkat Ungkap Kasus Tindak Pidana Narktika Sabu
Advertisement

topmetro.news – Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 20 Kg dan ganja seberat hampir 10 kg saat Press Rilis, Kamis (30/3/2023) di Loby Mapolres Langkat sekira pukul 16.50 WIB.

Menurut Kapolres Langkat, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu berlangsung sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Kegiatan Press Rilis tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat didampingi oleh Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH, Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Chandra SH MH, Kasi Propam Polres Langkat AKP Abed Nebo SH, Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Narkoba Polres Langkat IPTU Minpin Ginting SH, Kanit II Idik Sat Narkoba Polres Langkat Iptu Amrizal Hasibuan serta awak nedia cetak/online dan elektronik

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu tersebut berawal pada hari Senin (20/3/2023) sekira pkl 17.00 WIB, Kasat Resnarkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto SH MH menerima informasi dari informan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar jalinsum Medan-Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.

Kemudian Kasat Narkoba memerintahkan anggota tim Opsnal Unit I dan Unit II untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Selanjutnya, pada hari Selasa (21/3/2023) sekira pukul 06.00 WIB Team Opsnal Unit I dan Unit II melakukan pemantauan di sekitar jalinsum Medan-Aceh tepatnya di Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjung Pura dan team melihat ada 1 unit mobil Avanza warna Silver BK 1718 FD berhenti di pinggir jalan. Kemudian datang 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih BL 5939 FM yang dikendarai pelaku M.Y usuf Affan menghampiri mobil tersebut.

Lalu terlihat dari dalam mobil tersebut dikeluarkan 1 buah karung goni plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu dan diserahkan kepada pengemudi sepeda motor tersebut.

Kemudian tim unit I melakukan penyergapan, namun pengemudi mobil Avanza langsung berangkat melaju dengan kencang menuju ke arah Medan.

Sempat Kabur

Selanjutnya tim unit 2 berhasil mengamankan pengemudi sepeda motor yang bernama M. Yusuf Affan dan mengamankan barang bukti 1 buah goni plastik yang didalamnya terdapat 19 kemasan teh China merk Guar Yun Wang yang diduga berisikan Sabu.

Kemudian tim unit I melakukan pengejaran terhadap mobil Avanza warna Silver BK 1718 FD yang sempat kabur. Namun team berhasil mengamankan mobil tersebut di jembatan Tanjung Pura.

“Dari dalam mobil diamankan 1 orang yang bernama Mohammad Zulfan AR serta 1 buah tas ransel warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus Teh China merk Guar Yun Wang diduga berisi Sabu. Barang bukti sabu tersebut didapatnya dari seorang laki-laki yang bernama Abdullah (DPO) warga Alue Merah Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara. Selanjuntnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Langkat guna untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” terangnya.

Jadi, sambung Kapolres, dengan Menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis Sabu seberat 20 Kg ini dapat menyelamatkan 80.000 jiwa orang calon pengguna.

Selain itu, Kapolres Langkat juga memaparkan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis Ganja Kering hasil tangkapan Polsek Pangkalan Brandan.

Kronologis penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis (23/3/2023) sekira pukul 14.00 WIB Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SHh MH menerima informasi dari masyarakat bahwasanya di Lingkungan I Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan sering terjadi tempat transaksi narkotika jenis Ganja.

Penyelidikan

Atas informasi tersebut Kapolsek Pangkalan Brandan bersama dengan Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH melakukan penyelidikan atas Informasi tersebut.

Sekira pukul 16.30 WIB tim mendapati informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang pelaku yang bernama Sofyan Syahreza Azis alias Reza sedang berada di Lingkungan 1 Gg. Toba Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Babalan. Kapolsek bersama Team pun langsung bergegas menuju ke TKP.

Setiba di TKP pelaku terlihat sedang jalan kaki dan berhasil diamankan. Saat diinterogasi oleh Kanit Reskrim Iptu Sihar MT Sihotang SH pelaku yang bernama Sofyan Syahreza Azis alias Reza dan pelaku mengakul bahwasanya dirinya ada meletakkan 1 buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya di dalam parit.

Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota mencari 1 buah tas warna loreng di dalam parit dan didapati 3 bal bungkusan warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja didalam tas tersebut.

Kemudian Team pun menuju rumah pelaku di Jalan Cempaka Lingk.Beringin Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan didapati lagi 7 bal warna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis Ganja dan 1 buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis Ganja.

Pelaku mengakui bahwasanya barang bukti tersebut milik temannya yang bernama Fahrul Rozi (DPO) warga Aceh namun tidak diketahui alamat jelasnya dan Rahmat (DPO) warga Cempaka Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna proses hukum selanjutnya.

Barang Bukti

“Jadi barang bukti yang diamankan berupa 10 bal plastik yang dilakban coklat yang diduga berisikan Narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkus plastik asol warna putih yang diduga berisikan Ganja, 1 buah koper merk POLO warna hitam, 1 buah tas sandang warna loreng dan 1 buah tas warna orange,” terang Kapolres.

Untuk berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis Ganja seberat 9.530 Gram.

“Pasal yang disangkakan kepada pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pelaku diancam dengan hukiman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda minimal Rp1.000.000.000 dan paling banyak Rp10.000.000.000,” jelas Kapolres.

Kapolres Langkat menjelaskan bahwa kedua pelaku yang membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil mendapat upah per 1 Kg Sabu senilai Rp350.000.

“Sedangkan tersangka yang membawa sabu menggunakan sepeda motor mendapat upah sebesar Rp3.000.000 per Kg. Total upah yang diterima sebesar Rp60.000.000. Barang bukti narkotika jenis sabu berasal dari Aceh Utara untuk diedarkan di wilayah Provinsi Sumut dan telah melakukan perbuatan yang sama sebanyak 6 kali serta diketahui bandar merupakan Warga Negara Malaysia dan masuk dalam Jaringan Internasional,” terangnya.

Sedangkan pelaku yang diamankan dalam tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering mendapat upah sebesar Rp1.000.000. Dan barang bukti berasal dari Provinsi Aceh untuk diedarkan di wilayah Pangkalan Brandan.

 

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment