Jokowi Teken Keppres Pansel KPU & Bawaslu 2022-2027

jokowi teken keppres pansel kpu

Topmetro.News – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah telah menetapkan 11 Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) 2022—2027. Ketetapan itu diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia melanjutkan, penunjukan telah diresmikan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/2021.

Adapun, tim telah dipilih pada 8 Oktober 2021, di mana mereka akan bekerja untuk menyiapkan seleksi anggota KPU dan Bawaslu.

“Di Keppres ini, sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang. Juri Ardiantoro, Ketua merangkap Anggota, Wakil Ketua merangkap Anggota Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap Anggota Bahtiar,” katanya dalam jumpa pers yang disiarkan akun Instagram @kemendagri, Senin (11/10/2021).

Sekadar diketahui, Juri Ardiantoro merupakan Ketua KPU pada periode 2016—2017.

Bahkan, dirinya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf.

Kini dirinya menjabat sebagai Deputi IV Kepala Staf Presiden.

Selain itu, Tito melanjutkan Presiden juga menunjuk Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dan turut merekrut kiai Nahdlatul Ulama Abdul Ghaffar Rozin.

Tidak hanya itu, Tim Seleksi Calon Anggora KPU dan Calon Anggota Bawaslu diisi Airlangga Pribadi Kusuma, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Betti Alisjahbana dan Poengky Indarty.

Para komisioner KPU periode 2017—2022 akan mengakhiri masa jabatan pada 11 April 2022.

Untuk diketahui, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mewajibkan presiden membentuk tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara pemilu berakhir.

BACA PULA | Tolak Gugatan Pemohon, Mahkamah Konstitusi Sahkan Penetapan KPU Lantik Sukhairi – Atika

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya sidang sengketa Pilkada Madina yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) dengan agenda penetapan (keputusan) dengan No. Perkara 139/PHP.BUP-XIX/2021, menolak keseluruhan gugatan pemohon pasangan calon (paslon) No. Urut 02 Drs H Dahlan Hasan Nasution – H Aswin Parinduri (Dahwin).

Pembacakan amar putusan Perkara No. 139/PHP.BUP-XIX/2021 pada Pilkada Madina, Kamis (3/6/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, itu dikutip topmetro.news dari chanel live streaming video YouTube MK RI.

sumber\foto | KAIROS

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment