Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Bukanlah Lembaga yang Anti Kritik

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 7 Simalungun, terus berbenah baik dari administrasi, pelayanan, keamanan, dan ketertiban.

topmetro.news – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematang Siantar Jalan Asahan KM 7 Simalungun, terus berbenah baik dari administrasi, pelayanan, keamanan, dan ketertiban.

“Untuk menegakkan tata tertib lapas terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP) bukanlah hal yang mudah, semudah membalikkan telapak tangan. Namun hal itu harus tetap kami jalankan dan terapkan kepada seluruh WBP yang ada di Lapas Klas IIA Pematangsiantar ini, tanpa ada pembedaan,” ucap Ka KPLP Raymond Andika Girsang saat berbincang kepada awak media, Minggu (7/5/2023).

Lanjut Raymond, soal pemberitaan miring tentang lapas yang selalu muncul di online tertentu, mereka menganggap itu adalah satu bentuk perhatian media kepada Lapas Klas IIA Pematangsiantar ini. Meski terkadang berita miring tersebut tidak berdasar sama sekali.

Saat disinggung tentang maksud berita miring yang tidak berdasar, Raymon menjelaskan secara gamblang. “Jelaslah tidak berdasar, kalau berita miring itu tentang narkoba yang ada di dalam lapas ini. Kami pastikan lapas ini bersih dari narkoba. Hampir setiap malam kami melakukan razia terhadap WBP dengan menggeledah badan dan kamar hunian WBP. Dan kami tidak pernah mendapati adanya narkoba di lapas ini,” urainya.

Akurat

Raymond pun meminta, apabila media (wartawan) ada yang mengetahui di dalam lapas itu ada narkoba, agar datang untuk konfirmasi langsung. “Silahkan datang ke lapas dan tunjukan ke kami siapa WBP yang berani bermain narkoba di dalam lapas. Pasti akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Raymond.

“Perlu diketahui lembaga pemasyarakatan bukanlah lembaga yang anti kritik. Tetapi hendaknya dasar kritik juga harus jelas dan akurat. Jangan mengkritik hanya bedasarkan dugaan dan informasi yang tidak akurat,” tambahnya.

“Lapas Kelas IIA Pematang Siantar saat ini sedang berbenah ke arah yang lebih baik. Apa pun bentuk kritik dan saran demi kemajuan lapas ini, secara positif pasti akan kami tampung. Tentunya dengan kritik dan saran yang sehat serta sifatnya membangun. Atau dengan kata lain, saran dan kritik yang murni tanpa ada embel-embel lain di balik saran dan kritik itu. Karena keberhasilan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mendapatkan WBK dan WBBM adalah keberhasilan pemerintah daerah juga,” papar Raymond mengakhiri.

UU Pers

Sementara itu salah satu pemerhati hukum dan penyelenggara negara, Edward K Napitulu, saat dimintai tanggapan atas pemberitaan media yang terkesan ‘menjustice’ kinerja lapas mengatakan, jurnalis (wartawan-red) dalam melakukan aktivitas kejurnalistikkannya harus berpatok kepada UU RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak boleh bergeser dari Undang-undang Pers itu,” ucapnya, Minggu (7/5/2023).

Edward juga menambahkan, wartawan hendaknya melakukan ‘chek and rechek’ (konfirmasi silang) terhadap pihak-pihak terkait, sebelum menulis dan menerbitkan berita. Sehingga produk berita tidak tendensius.

Saat disinggung tentang seorang wartawan yang mengirimkan konsep beritanya kepada pihak-pihak yang akan diberitakan, Edward mengatakan, itu salah. “Salah itu. Konsep berita harusnya dikirimkan kepada pihak redaksi. Bukan kepada sasaran pemberitaan. Maksud saya, bila konsep berita sebelum terbit dikirim lebih dahulu kepada sasaran berita berarti ada ‘tanda kutip’ di situ. Sudah pahamlah kita itu arahnya ke mana,” ucap Edward sambil mengarahkan jempolnya ke arah bawah.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment