Gelar Perkara Terkait Dugaan Pungli 10 Juta per Kepala Desa di Madina Ditunda Poldasu

gelar perkara terkait pungli di Madina

topmetro.news – Sesuai Surat Kepala Kepolisian Polisi Daerah Sumatera Utara No. B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 07 Oktober 2021, perihal pelaksanaan gelar perkara terkait dugaan pungli di Madina, dan ditindaklanjuti Polres Mandailing Natal (Madina) melalui Sat Reskrim dengan Surat No. B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim.

Mengundang Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Madina Abdul Khoir Nasution SH, Kepala Desa Sibaruang, Nasron Efendi Hasibuan dan Amarson Nasution untuk gelar perkara di Poldasu pada Hari Senin 11 Oktober 2021 sekira pukul 10.00 WIB, di Ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60 Medan. Ternyata acaranya ditunda.

Demikian disampaikan Ketua DPD PSI Madina, Abdul Khoir Nasution kepada Topmetro.News di sekretariat DPD PSI Madina Jalan Williem Iskandar Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan, Rabu (13/10/2021) sore, usai beliau setiba pulang dari Medan.

Ruangan Kosong

Dalam keterangannya, Ketua DPD PSI Madina menjelaskan, sesampainya di Poldasu pada hari senin 11 Oktober 2021 lalu sekira pukul 10.30 WIB. Rombongan DPD PSI Madina yang saat itu didampingi oleh tim kuasa hukum dari DPW PDI Sumut, tidak ada menjumpai lagi orang yang sedang rapat di Ruangan Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu.

“Saya dan rombongan yang tiba di tempat yang disebutkan oleh surat undangan merasa heran dan kecewa karena. Karena tidak ada lagi menemukan siapa-siapa di ruangan itu,” ceritanya.

Dan lanjutnya, kemudian ia menelepon Kades Sibaruang Nasron Efendi Hasibuan yang juga mendapat undangan gelar perkara. “Sama halnya dengan saya. Dan saya bertanya posisi Beliau di mana, ia menjawab bahwa dirinya sudah di jalan mengarah kembali pulang ke Kabupaten Madina,” katanya.

“Lalu saya kembali bertanya, bagaimana mengenai acara gelar perkara. Saya sudah sampai di Poldasu tepatnya di ruang Aula Ditreskrimsus sesuai surat undangan. Dia menjawab, karena PSI tidak hadir, gelar perkara ditunda dan diarahkan ke Polres Madina,” sambungnya.

“Saat saya kembali bertanya jam berapa mulai acaranya. Kades Sibaruang Nasron Efendi Hasibuan menjawab, acara di mulai sekitar jam 09.00 WIB secara singkat,” masih katanya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum DPW PSI Sumut, Rio Darmawan Surbakti SH menyatakan, pertama mereka sangat apresiasi kepada Polda Sumut. “Karena Dumas dari klien kami yakni Ketua DPD PSI Madina terkait dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Madina ditanggapi untuk dilakukan gelar perkara,” katanya.

“Akan tetapi sangat disayangkan, ketika kami hadir, gelar perkara tersebut sudah selesai. Dan setelah kami mempertanyakan kepada pihak Ditreskrimsus hasil dari gelar tersebut seperti apa? Pihak dari Ditreskrimsus menjelaskan untuk info lebih lanjut akan disurati,” jelasnya.

Tetap Percaya Poldasu

“Memang dalam hal ini kami ada kesalahan dikarenakan telat menghadiri gelar perkara dari yang dijadwalkan. Akan tetapi, seharusnya pihak dari Ditreskrimsus juga menginformasi kepada klien kami. Kan di sini pelapornya klien kami dan surat gelar perkara tersebut timbul karena Dumas dari klien kami,” ujarnya penuh tanya.

Tetapi tambahnya, mereka tetap percaya kepada pihak Ditreskrimsus Polda Sumut dalam menangani kasus ini secara profesional. Sebagaimana slogan gagasan Kapolri Komjen listyo Sigit Prabowo. Yakni presisi, prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Seperti pemberitaan topmetro.news sebelumnya, undangan gelar perkara dari Poldasu ini, terkait adanya surat pengaduan masyarakat (Dumas) oleh DPD PSI Madina ke Kejari Madina. Dengan tembusan DPP PSI di Jakarta, DPW PSI Sumut, Kejatisu, Poldasu dan KPK di Jakarta No. 034/A/PSI-MN/XI/2021 tanggal 14 September 2021 lalu, perihal laporan indikasi pungli Rp10 juta per kepala desa. Diduga dilakukan Bupati Madina melalui oknum PNS/ASN.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment