Seratusan Masyarakat Desa Sukamaju Karo Lakukan Perlawanan Terhadap PT BUK

Tanah Adat Masyarakat di Puncak 2000 Siosar Dipagar Kawat Berduri

topmetro.news – Seratusan masyarakat adat Desa Sukamaju (Talinkuta), Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo melakukan perlawanan terhadap PT BUK, Sabtu (16/10/2021). Mereka melakukan pemagaran kawat berduri di areal tanah adat masyarakat di Puncak 2000 Siosar, Karo, yang menurut PT BUK, masuk wilayah HGU (Hak Guna Usahanya).

Hal itu diungkapkan tokoh masyarakat Desa Sukamaju Kecamatan Tigapanah Karo Simon Ginting didampingi kuasa hukum masyarakat Imanuel Elihu Tarigan SH kepada wartawan, Minggu (17/10/2021) di Medan.

“Seratusan masyarakat Desa Sukamaju telah bergerak bersama-sama untuk mempertahankan tanah adatnya dari penguasaan lahan oleh PT BUK yang mengklaim tanah hak milik Desa Sukamaju berada di lahan HGU-nya,” ujar Simon Ginting.

Ada pun lokasi pemagaran oleh warga, tambah Simon, berada di areal pembangunan ‘tiang gapura’. Juga di salah satu gedung cafe di Puncak 2000. Kkarena lokasi itu berada di kawasan tanah adat masyarakat Desa Sukamaju, sehingga warga menguasainya kembali.

Sementara itu, Imanuel Elihu Tarigan yang ikut menyaksikan aksi pemagaran tersebut menjelaskan, alasan pengambilalihan tanah adat oleh seratusan masyarakat Desa Sukamaju, karena tanah tersebut milik warga yang dulunya jadi sebagai tempat pengembalaan oleh nenek moyang mereka.

Edaran Bupati Karo

Alasan lainnya, tambah Imanuel, karena PT BUK tidak mengindahkan Surat Edaran Bupati Karo No. 503/1526/DPMPTSP/2021, yang keluar pada 30 Juli 2021. Isinya, memberhentikan sementara segala bentuk kegiatan dan aktivitas PT BUK di Puncak 2000 Siosar, menunggu adanya keputusan berkekuatan hukum tetap.

“Tapi faktanya. Kasus pengaduan masyarakat masih dalam tingkat banding di PT TUN. Tapi, pihak PT BUK masih melakukan kegiatan dengan membangun tiang gapura dan aktivitas lainnya. Sehingga masyarakat keberatan dan bergerak bersama melakukan pemagaran dengan kawat berduri. Serta pemancangan plank ‘tanah ini milik Desa Sukamaju’,” tandas Imanuel Elihu.

Bahkan para tokoh masyarakat Desa Sukamaju Ngumput Sembiring dan Wait Better Ginting sangat berharap kepada Bupati Karo agar bersikap tegas terhadap para pengusaha yang melakukan investasi di Karo. Apalagi yang tidak menghormati dan mematuhi aturan yang berlaku di daerah itu.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment