Korupsi Pengadaan Lahan Kantor PA Sidikalang, Kuasa Pemilik Lahan Divonis 3,5 Tahun dan Panitera 16 Bulan

Mantan Kades Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Dairi

topmetro.news – Mantan Kades Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Dairi, Darwin Alboin Kudadiri, juga selaku kuasa pemilik lahan untuk pembangunan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sidikalang, Kamis (21/10/2021), akhirnya mendapatkan vonis 3,5 tahun penjara.

Selain itu majelis hakim dengan ketua Bambang Joko Winarno di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.

“Terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, Ayat (2), (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” urai Bambang.

Yakni melakukan, menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri. Atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sedangkan terdakwa lainnya yang berprofesi sebagai panitera, Siti Hadijah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) oleh majelis hakim yang sama, mendapat vonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) penjara. Serta denda serta subsidair yang sama dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri.

Karena dakwaan primair JPU tidak terbukti maka terdakwa Siti Hadijah harus bebas. Sebaliknya terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan, menyuruh atau turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai Bambang Joko Winarno.

Uang Pengganti

Bedanya, terdakwa Siti Hadijah selaku KPA Pengadaan Lahan untuk Kantor PA Sidikalang tidak terkena sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.

Sebaliknya terdakwa Darwin Alboin Kudadiri wajib membayar UP kerugian negara sebesar Rp923,3 juta. Dengan ketentuan, setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Vonis kepada kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Dairi. Pada persidangan beberapa pekan lalu, JPU menuntut Darwin Alboin Kudadiri agar menjalani pidana 4 tahun penjara. Serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Berikut membayar UP kerugian keuangan negara Rp923,3 juta subsidair dua tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Siti Hadijah mendapat tuntutan 4 tahun penjara dengan denda serta subsidair yang sama. Kemudian tanpa pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara.

“Baik ya? Penuntut umum dan para terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) sama-sama memiliki hak tujuh hari untuk pikir-pikir. Apakah terima atau banding,” pungkas Bambang.

Perikatan Jual Beli

Di hadapan majelis hakim Bambang Joko Winarno, JPU dalam dakwaannya menguraikan, Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Boru Silalahi, pemilik lahan seluas 3.000 m2 di Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi menjadi pemenang penawaran pengadaan lahan.

Tertanggal 11 Desember 2012 terdakwa Siti Hadijah selaku KPA melakukan perikatan jual beli dengan terdakwa Darwin Alboin Kudadiri dalam perikatan Jual Beli No. 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan nilai sebesar Rp1,5 miliar. Alias tanah yang dibeli ketika itu dihargai Rp500 ribu per m2.

Selain bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Hasil audit, terjadi kelebihan bayar. Akibat perbuatan terdakwa baik sendiri-sendiri maupun bersama, maka merugikan keuangan negara sebesar Rp923,3 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment