Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk PT Kaltim Rp7,2 M Dilimpahkan ke JPU Kejari Medan, Kabag Gudang PT BGR Langsung Ditahan

Dugaan Korupsi Distribusi Pupuk PT Kaltim Rp7,2 M Dilimpahkan ke JPU Kejari Medan

topmetro.news – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut, Kamis (21/10/2021), menurut laporan, sudah melimpahkan berkas, barang bukti (BB) berikut tersangka (tahap II) kasus dugaan korupsi senilai Rp7,2 miliar terkait distribusi PT Pupuk Kaltim oleh PT Bhanda Ghara Reksa (BGR Persero) Cabang Medan ke Tim JPU Kejari Medan.

Pelimpahan tahap II ke JPU Kantor Kejari Medan. Kejari Medan akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Medan. Namun JPU-nya ada dari Kejatisu dan tentunya Kejari Medan juga.

Demikian Kajati Sumut IBN Wismantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, malam tadi.

Tersangka tersebut adalah Satria Sahputra selaku Kabag Ops PJL & CMS (Kepala Bagian/Kabag Pergudangan) PT BGR Cabang Medan yang bergerak di bidang jasa pengangkutan.

Hal senada seputar pelimpahan tahap II tersebut juga dibenarkan Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra. Tersangka yang sudah mengenakan rompi oranye diterima tim JPU di Ruang Tahap II Pidsus Kejaksaan Negeri Medan Jalan Adinegoro.

Rutan Medan

“Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari oleh JPU di Rutan Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Medan,” kata Bondan.

Satria Sahputra disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Lebih rinci disebutkan, PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan semula melakukan kerjasama dengan PT Pupuk Kaltim dalam hal menyediakan Jasa Pengurusan Transportasi (LJPT) / Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pembongkaran Pupuk Curah dari Kapal, Pengangkutan, Bag Coding, Pengantongan sampai dengan Penyimpanan dan pemuatan di gudang milik PT BGR.

Perusahaan tersebut juga yang mengangkut pupuk kepada distributor, sesuai Sales Order (SO) yang diterbitkan oleh PT Pupuk Kaltim ke PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan sesuai dengan surat Perjanjian Kerjasama sejak tahun 2016 s/d 2018.

Bahwa ketika PT Pupuk Kaltim mengirimkan pupuk urea nonsubsidi curah kepada PT BGR, terlebih dahulu dikirimkan jadwal kedatangan kapal serta menerbitkan Surat Instruksi Kerja kepada PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan.

Atas pemberitahuan tersebut Syahrizal selaku Pjs General Manager (GM) PT BGR (Persero) Cabang Utama Medan melakukan rapat dengan para Kabag, yaitu tersangka Satria Sahputra, Kabag Logistik Manahan Hamonangan Fransiscus Sitohang dan Kabag Umum Nuriyanto.

Setelah pupuk diterima oleh tersangka selaku Kabag Pergudangan kemudian memerintahkan Kepala Gudang dan Kepala Seksi Operasional agar secara rutin untuk melakukan stok opname terhadap pupuk yang ada di dalam gudang dan hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada tersangka.

Sekitar Januari 2018, Syahrizal selaku GM menyuruh tersangka untuk mengeluarkan pupuk tanpa DO sebanyak 100 ton dari gudang kontainer. Selanjutnya tersangka memerintahkan Muhammad Jalil untuk mengeluarkan pupuk urea prill milik PT Pupuk Kaltim tanpa DO tersebut kemudian diserahkan dan dijual kepada Supiadi Alias Adi Wiro seharga Rp300 juta.

Uang tersebut menurut Satria Sahputra dipergunakannya untuk biaya operasional gudang milik PT BGR. Padahal untuk biaya operasional gudang sudah dibiayai oleh PT BGR (Persero) Pusat.

Diaudit

Sekitar Tahun 2018 tersangka juga ada memerintahkan Panji Agung untuk mengganti pupuk urea prill kuning milik PT Pupuk Kaltim di gudang Exbass Tembung yang kurang kemudian digantikan dengan pupuk urea prill putih milik PT Pupuk Kaltim sekitar 97,750 ton.

PT Pupuk Kaltim melakukan pengiriman pupuk urea nonsubsidi curah dari Bontang menggunakan sarana transportasi kapal laut yang mana sejak tahun 2016 sampai 2018 sebanyak 12 kali.

Bahwa atas kondisi tersebut pada tanggal 28 Pebruari 2019 PT BGR (Persero) melakukan audit tujuan tertentu atas stok pupuk milik PT Kaltim dalam periode tersebut Satria Saputra selaku Kabag Pergudangan mengakui ada menginstruksikan beberapa Kepala Gudang mengeluarkan pupuk tanpa DO dan Syahrizal mengetahui pengeluaran pupuk tanpa DO tersebut.

Akibat perbuatan tersangka Satria Saputra bersama-sama dengan Syahrizal (DPO) selaku GM keuangan negara dirugikan Rp7.280.359.129, sesuai laporan Akuntan Independen dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru Nomor : 003/PH/OPKJ-2/AUP/1/IX/20 tanggal 09 September 2020.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment