Ahli Penyakit Menular Kemenkes RI: Vaksin untuk Masyarakat Gratis, Saksi dr Kristinus Sempat Ditegur Hakim

Ahli penyakit menular

topmetro.news – Ahli penyakit menular dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI M Surya alias Asyik menegaskan, Program Nasional Vaksinasi Covid-19 terhadap warga yang tersebar hingga ke desa maupun kelurahan di Tanah Air tidak ada kutipan bayaran (gratis).

Pemerintah pusat menyalurkan vaksin tersebut berdasarkan jumlah sasaran ke masing-masing provinsi. Selanjutnya ke kabupaten/kota. Kemudian terus ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maupun pelayanan kesehatan, sesuai penghunjukan Dinas Kesehatan setempat.

Hal itu diungkapkannya ketika dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendri Sipahutar lewat video teleconference (vicon), Jumat (22/10/2021). Ia hadir di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan sebagai ahli, dengan terdakwa Selvi alias Selviwaty.

Selvi didakwa memberikan uang suap terhadap dua terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) yang sama-sama dokter pada Provinsi Sumatera Utara (Dinkes Provsu) yang melakukan vaksinasi massal berbayar.

Bila ada pihak lain yang melakukan vaksinasi massal tanpa ijin dari Dinas Kesehatan setempat dan mengutip bayaran, menurut ahli, menyalahi prosedur. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 10 Tahun 2021, sebagai Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Menjawab pertanyaan Hakim Ketua Saut Maruli Tua Pasaribu, ahli menimpali, pihak perusahaan boleh mengajukan vaksinasi massal dan berbayar bila ada izin Kemenkes RI.

“Seperti yang pernah dilakukan Pertamina. Per dosis Rp800 ribu untuk dua orang. Kalau permintaan vaksinasi oleh kelompok masyarakat kemudian dikutip bayaran kepada warga, belum ada aturannya Yang Mulia,” tegas Asyik.

Hakim Tegur Terdakwa

Sidang pun berlanjut dengan pemeriksaan dr Kristinus Saragih, namun bukan sebagai terdakwa. Melainkan sebagai saksi atas terdakwa Selvi yang sama-sama hadir di persidangan secara vicon.

Di awal persidangan, dokter pada Dinas Kesehatan Sumut itu sempat dapat teguran hakim ketua agar memberikan keterangan apa adanya. Karena saksi juga sudah berada di dalam rumah tahanan (rutan). Sehingga duduk perkaranya terang-benderang.

“Jujur ajalah Bapak. Persidangan lalu menurut pejabat di Dinas Kesehatan Provsu Suhadi, vaksinnya bapak minta dari salah seorang pegawai Nia,” cecar Saut Maruli Yang juga Wakil Ketua (Waka) PN Kelas IA Khusus Medan.

Dokter Kristinus pun menerangkan. Bahwa semula ia tidak kenal dengan wanita mengaku bernama Silvi (terdakwa-red) yang meneleponnya. Awalnya ia menolak tawaran vaksinasi berbayar tersebut

“Awalnya saya tolak. Saya kira vaksinasi 12 orang yang terakhir kali. Tapi kemudian berlanjut sampai delapan kali. Di Jati Residence, Jalan Palangkaraya, Citraland, Kawasan Cemara Asri. Total 300 orang. Vaksin tahap I dan II,” urai Kristinus.

Saksi juga mengaku menerima bayaran vaksinasi Rp250 ribu per orang dari terdakwa Silvi. Total yang ia terima sebesar Rp90 juta. Di mana Rp2 juta di antaranya ia berikan kepada terdakwa Silvi.

Vaksin yang dilakukan terdakwa bersama tim vaksinator yang dibawanya merupakan sisa dari kegiatan vaksinasi. Di antaranya di Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumut. Vaksin tersebut ia simpan di dalam kulkas rumahnya.

Hakim ketua pun melanjutkan persidangan pekan depan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment