Polda Sumut Hentikan Penyidikan Tersangka Pedagang Pasar Gambir Liti Gea

pedagang Pasar Gambir

topmetro.news – Penyidik Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut menghentikan penyidikan status tersangka pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Liti Wari Iman Gea.

“Kasus yang menjadikan Liti Gea menjadi tersangka sudah dihentikan. Penghentian status tersangka setelah dilakukan audit lapangan, rekonstruksi dan gelar perkara khusus,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Dadang Hartanto di Mapoldasu, Jumat (22/10/21) malam.

Kata Panca, dengan adanya penghentian penyidikan tersebut kasus itu ditutup. Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi bukti permulaan yang cukup semisal, saksi, alat bukti dan lainnya. Namun dalam kasus ini, setelah dilakukan audit di lapangan dan gelar perkara khusus yang melibatkan Itwasda, Propam, tidak ditemukan bukti yang kuat menjadikan Liti Gea sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara laporan Liti Gea terhadap BS masih dilanjutkan pihak Polrestabes Medan.

“Penyidikan yang menjadikan Bu Gea menjadi tersangka tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) sebagaimana Peraturan Kapolri No.6 tahun 2019 pasal 25 tentang penyidikan,” sebut jenderal bintang dua tersebut.

Liti Wari Iman Gea sempat ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polsek Percut Seituan atas kasus penganiayaan yang dilaporkan BS.

Sementara, Liti Wari Iman Gea mengucapkan terima kasih kepada Kapoldasu yang melihat kasus itu secara jernih.

“Saya sangat berterima kasih kepada bapak Kapolda yang memberi perhatian luar biasa terhadap kasus yang saya alami hingga menghentikan penyidikan dengan status tersangka terhadap diri saya,” ucap Liti Gea

Sebelumnya, Liti Wari Iman Gea, pedagang Pasar Gambir, Tembung, Kabupaten Deliserdang dianiaya preman pada Minggu (5/9/2021).

Aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial dan tersebar di group aplikasi percakapan WhatsApp. Dalam video terlihat, seorang perempuan berbaju merah berteriak kesakitan lalu terjatuh di hadapan seorang pria berkaos coklat.

Liti Wari Iman Gea kemudian membuat laporan ke Polsek Percut Seituan. Namun, terlapor BS yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, balik melapor. Kedua belah pihak ditetapkan sebagai tersangka. Kasus dengan terlapor Liti Wati Iman Gea kemudian diambilalih Polda Sumut.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment