Polsek Medan Baru Tangkap Pemilik Sabu, Barbuk Ditemukan Dari Balik Tilam

Polsek Medan Baru

topmetro.news – Miliki sabu seharga Rp 50.000, Sanjit Kumar alias Bin Ganesa (30), warga Jalan Setia Budi Gang Dwikora Kecamatan Medan Baru, diringkus petugas Polsek Medan Baru tak jauh dari kediamannya, Rabu (6/10/2021).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penyelidikan yang dilakukan terkait maraknya peredaran narkoba di sekitar lokasi.

“Kita melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga dilakukan penangkapan,” sebut Irwansyah, Sabtu (23/10/2021).

Awalnya, sambungnya, petugas tak menemukan benda mencurigakan dari tubuh pelaku. Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah tersangka dan didapati satu paket plastik kecil berisi sabu sebagai barang bukti (barbuk).

“Barang bukti sabu itu ditemukan di balik tilam kamar tersangka,” terangnya.

Pengakuan tersangka, sabu itu dibelinya seharga Rp50.000 dari seseorang di Jalan Abdul Hamid dan akan digunakan sendiri di rumah. Tersangka diganjar UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment