Masyarakat Diminta Ubah Perilaku Buang Sampah

ubah perilaku

topmetro.news – Masyarakat Kota Medan diajak untuk mengubah perilaku tentang membuang sampah. Masyarakat diminta tidak membuang sampah secara sembarang lagi.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Medan, Mulia Syahputa Nasution saat menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) No.6/2015 tentang pengelolaan persampahan di Jalan Eka Dame, Gedung Johor, Medan Johor, Sabtu (23/10).

“Dampak perilaku buang sampah sembarang bukan hanya bencana tapi penyakit,” ungkap Mulia.

Ia mengaku, saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah mengalokasikan dana kelurahan sebesar Rp1,7 miliar/perkelurahan.

Anggaran tersebut, katanya, dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan pengentasan masalah sampah.

“Dana kelurahan bisa untuk pengadaan tong sampah. Ini perlu untuk memudahkan masyarakat. Bisa juga dana kelurahan untuk perbaikan drainase lingkungan, jadi masalah banjir dan sampah bisa teratasi,” bebernya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) Medan, Yamin, menyebutkan, pada Perda 6/2015 telah mengatur tentang sanksi pidana kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarang.

Namun, sampai hari ini, menerapkan sanksi pidana kepada masyarakat yang membuang sampah sembarang belum pernah dilakukan.

Menurut dia, menjatuhkan sanksi pidana merupakan alternatif terakhir. Di mana, saat ini pihaknya masih fokus kepada sosialisasi.

“Ini tujuan kita sosialisasi Perda pengelolaan sampah untuk merubah perilaku masyarakat. Sanksi gak perlu diberikan, hanya kesadaran perlu ditingkatkan,” tutupnya.

Reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment