Kapten Abdul Madjid Anggota BAIS TNI Tewas Ditembak di Aceh, Begini Kronologinya

BAIS TNI

topmetro.news – Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh mengungkap kronologi penembakan dan perampokan terhadap Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Kapten Inf Abdul Majid di Kabupaten Pidie, Aceh.

Pelaku penembakan yang berjumlah tiga orang melakukan aksinya pada Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Lhok Krincong, Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Tiga pelaku penembakan yaitu M (41) wiraswasta warga Gampong Meunasah Rumpuen, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya selaku perencana perampokan dan penembakan; D (46) petani warga Gampong Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie selaku pengatur strategi dan pemilik senjata api; dan F (41) petani warga Paru Cot, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya selaku eksekutor atau pelaku penembakan.

Kapolres Pidie AKBP Padli menjelaskan, kronologi penembakan dan penangkapan tersangka M yang merupakan otak penembakan dan perampokan.

Tersangka M merupakan kenalan korban. Tersangka mengetahui jika korban mempunyai uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah dan sering dibawa oleh korban di dalam tas.

Rabu 27 Oktober 2021 pelaku M dan D melakukan pertemuan untuk merencanakan perampokan dan penembakan. Selanjutnya kedua pelaku menentukan lokasi untuk melakukan perampokan dan penembakan tersebut.

Kamis 28 Oktober 2021 sekitar pukul 08.00 WIB pelaku M dan D melakukan survei ke lokasi perampokan dan penembakan yang telah ditentukan.

Selanjutnya sekitar pukul 10.00 WIB pelaku M menghubungi korban dan mengajak bertemu.

Pukul 15.00 WIB pelaku D bertemu dengan pelaku F untuk memberitahukan rencana melakukan perampokan dan penembakan terhadap korban. Pelaku F ditunjuk sebagai eksekutor dengan senjata api yang sudah disiapkan oleh pelaku D.

Pukul 15.20 WIB pelaku F mengantar pelaku M ke Simpang Lamlo di Gampong Yaman Barat, Kecamatan Mutiara, Kabupaten Pidie dan selanjutnya kembali ke lokasi yang telah ditentukan untuk melakukan perampokan dan penembakan.

Pukul 15.30 WIB pelakuM menghubungi korban untuk bertemu di Simpang Lamlo.

Pukul 16.00 WIB korban yang saat itu bersama seorang temannya (saksi) bertemu dengan pelaku M di Simpang Lamlo. Selanjutnya M meminta diantar ke tempat kawan pelaku di Gampong Lhok Panah Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie.

Pukul 17.00 WIB sesampainya di lokasi yang telah ditentukan pelaku M meminta untuk memberhentikan mobil dan meminta korban untuk menurunkan kaca mobil. Sehingga pelaku F selaku eksekutor dengan mudah melihat posisi korban yang sudah membuka kaca pintu samping kanan.

Pelaku F langsung menembak ke arah pintu samping depan sebelah kanan hingga peluru menembus pintu mobil dan mengenai korban di bagian perut.

Di saat yang bersamaan pelaku M langsung mengambil tas milik korban yang diletakkan di antara kursi depan dan langsung melarikan diri.

Sedangkan korban bersama dengan seorang rekannya yang duduk di kursi depan samping kiri tidak berani keluar. Kondisi korban pada saat itu sudah dalam keadaan kritis sampai korban ditemukan oleh warga dan selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit.

Pada minggu 31 Oktober 2021 sekitar pukul 00.20 WIB Di Gampong Mali Guyui, Kecamatan Sakti, Kabupaten Pidie dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku D dan disita 1 pucuk senjata api jenis sabhara v-2 beserta magazen dan amunisi sebanyak 11 butir.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan lagi dan pada pukul 06.00 WIB bertempat di Gampong Sagoe Langgien, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya Team melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku M dan tim menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp27 juta yang merupakan sisa dari hasil perampokan sejumlah Rp35 juta.

Selanjutnya pada pukul 10.00 WIB bertempat di depan pantai wisata di Gampong Sagoe, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, tim kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku F. selanjutnya ketiga pelaku tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Pidie untuk diproses hukum.

Barang bukti lainnya yang disita 1 sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam nopol BK 4053 ACK, 1 mobil Toyota Fortuner warna putih nopol BL 1598 NH dan 1 butir proyektil peluru.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 340 jo pasal 338 jo pasal 365 ayat (4) kuhpidana jo pasal 1 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup.

sumber | sindonews

Related posts

Leave a Comment